Surabaya, Jurnaljatim.com
Polrestabes Surabaya mengungkap jaringan pencurian sepeda motor yang lebih khusus berperan sebagai penyedia Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor polisi (nopol).
Polrestabes Surabaya mengungkap jaringan pencurian sepeda motor yang lebih khusus berperan sebagai penyedia Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor polisi (nopol).
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol I Dewa Gede Juliana mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari diamankannya seorang pengendara sepeda motor berinisial HS (37) warga Jalan Dukuh Bulu Lontar Surabaya itu.
Pengendara itu dihentikan polisi saat mengendarai sepeda motor tanpa dilengkapi plat nomor polisi dan surat-surat resmi lainnya, yang diduga hasil curian.
Polisi pun melakukan penggeledahan di rumah HS dan menemukan sembilan lembar STNK dan 13 plat kendaraan dengan nopol yang berbeda-beda.
“Seluruh STNK yang kami temukan di rumahnya adalah asli,” ungkapnya dalam jumpa pers dengan para wartawan.
Dalam penyelidikan polisi, bahwa seluruh STNK asli adalah hasil curian, yang kemudian diperjualbelikan untuk melengkapi surat-surat kendaraan sepeda motor yang juga hasil curian dari jaringan pelaku lainnya.
“Jaringan pelaku pencurian sepeda motor ini punya grup di media sosial Facebook. Melalui grup itu HS memenuhi permintaan STNK dari sepeda motor hasil curian oleh pelaku lainnya,” ujarnya.
Berdasarkan nomor di STNK itulah HS juga sekalian membuatkan plat nomor kendaraannya, yang tentunya tidak sama dengan nomor rangka dan nomor mesin saat dipasang pada sepeda motor dari orang lain yang memesannya.
“Karena semua barang-barang itu adalah hasil curian,” ucap Gede.
Untuk memenuhi pesanan STNK dan pelat nomor kendaraan itu HS mengaku memasang tarif antara Rp 200 hingga Rp 300 ribu.
“Kami tergabung di grup Facebook. STNK asli itu semuanya saya dapat dari jual-beli ‘online’ di grup itu dan juga mendapat pesanan pembuatan STNK dan pelat nomor dari grup Facebook yang sama,” ujar HS, saat dipertemukan dengan wartawan di Polrestabes Surabaya.
Selain itu, Polisi juga menetapkan tersangka lain berinisial AN (25), warga Jalan Petemon Kali Surabaya. Ia diduga berperan sebagai perantara dari jual-beli sepeda motor yang dikendarai HS saat pertama kali diamankan polisi karena tidak dilengkapi pelat nomor dan surat-surat kendaraan.
“Menurut pengakuan HS, sepeda motor yang dibeli dari perantara An ini mau dipakai sendiri untuk keperluan sehari-hari,” ujar Gede.
Polisi sampai sekarang masih terus mengembangkan penyelidikan untuk memburu tersangka lain yang terkait dengan jaringan kejahatan itu. (Antara)
No tags for this post.
Komentar