![]() |
Tersangka dan barang bukti di Polsek Kudu. |
Jombang, Jurnaljatim.com
Unit Reskrim Polsek Kudu berhasil membekuk Akbar Tulus Bahtiyara (19) karena membawa obat obatan jenis pil koplo. Kini, pemuda asal Jalan Brigjend Katamso, Desa Pulo lor, Kecamatan Jombang Kota itu meringkuk di sel tahanan.
Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Subadar, mengungkapkan, tersangka ditangkap Polsek Kudu di depan warung di Jalan Raya, Desa Menturus, Kecamatan Kudu, Jombang. Diduga, saat itu, Akbar Tulus baru saja terjadi transaksi.
“Dari pelaku disita barang bukti 200 butir pil koplo dobel L yang terbagi dalam empat plastik klip masing-masing berisi 50 butir. Petugas juga menyita ponsel milik tersangka,” ujarnya.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kudu untuk diperiksa lebih lanjut. Termasuk mengungkap jaringan lebih besar diatasnya.
“Dijerat dengan pasal 196 Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,”katanya. (Sek/jur)
No tags for this post.
Komentar