Jombang, Jurnaljatim.com
Alhabib Hanafi, seorang pemuda asal Mojokerto harus bermalam di Polsekta Jombang pada Natal tahun ini. Ia ditangkap Unit Reskrim Polsekta Jombang karena kedapatan menyimpan pil koplo jenis dobel L.
“Tersangka ditangkap beserta barang buktinya pada Minggu (14/12/2017) malam sekitar pukul 20.15 Wib disekitar SPBU, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Jelakombo, Jombang kota,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu Subadar, kepada wartawan, Senin (25/12/2017).
Pemuda berusia 19 tahun itu dibekuk setelah polisi mencurigai gerak geriknya. Saat ditanya, ia juga jawabannya juga berubah ubah. Setelah digeledah, pria asal Desa Nglinguk, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur menyimpan pil koplo. Selanjutnya, ia gelandang ke kantor polisi.
“Barang bukti yang disita 50 butir pil koplo jenis dobel L yang dikemas dalam 5 plastik klip, dengan rincian masing-masing berisi 10 butir. Selain itu, juga menyita ponsel dan uang tunai Rp 100 ribu milik tersangka,” ujarnya.
Iptu Subadar mengatakan, tersangka melanggar pasal 196 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. (jur) No tags for this post.
Komentar