Kediri, Jurnaljatim.com
Dipenghujung tahun 2017, Kejaksaan Negeri Kota Kediri telah memusnahkan barang bukti sitaan yang telah telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti yang dimusnahkan merupakan tindak pidana narkotika, sikotropika dan obat – obatan.
Dipenghujung tahun 2017, Kejaksaan Negeri Kota Kediri telah memusnahkan barang bukti sitaan yang telah telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti yang dimusnahkan merupakan tindak pidana narkotika, sikotropika dan obat – obatan.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti antara lain Kepala Kejaksaan Kota Kediri, Kasat Resnarkoba Polresta Kediri, Panmud Pidana PN Kota Kota Kediri dan Kasi Pemberantasan BNN Kota Kediri.
Kasat Resnarkoba, Polres Kota Kediri, AKP Siawandi mengungkapkan, baran bukti yang dimusnahkan yakni sebanyak 23,71 gram sabu-sabu dan seperangkat alat hisap. Kemudian 79,01 gram ganja, dan 1 butir pil exstasi serta obat keras 75.461 butir pil dobel L.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil kejahatan yang yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan hasil dari ungkap kasus yang dilaksanakan Sat Resnarkoba Polresta Kediri,” ujarnya, Sabtu (30/12).
Dengan pemusnahan itu, diharapkan dapat mengurangi peredaran narkoba dan sejenisnya di wilayah hukum Polres Kota setempat. Sebab, Narkoba sangat membahayakan dan merusak generasi muda. (res/jur)
No tags for this post.
Komentar