Tiga Pengedar Pil Setan Dibekuk Polisi

, Jurnaljatim
Satuan Reskoba Polres Jombang berhasil meringkus tiga di tempat yang berbeda. Mereka yakni, FDS (22) warga Jalan PB Sudirman, Jombang, AA (27) warga Desa Banjardowo, dan GF (27) warga Desa Sumberagung, Megaluh, Jombang.
Kasat Resnarkoba, Polres Jombang, AKP Hasran FDS adalah orang yang pertama kali dibekuk petugas di sebuah Jl Panglima Sudirman. Dari tangan tersangka, petugas menemukan 27 butir pil koplo yang disimpan dalam kotak bekas bungkus .
Dari penangkapan kuli bangunan itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap pengedar lain, yakni AA. 
Ketika ditangkap, pelaku berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara menelannya. Petugas yang mengetahui itu langsung bertindak. Dari 50 butir yang ditelan, 10 butir berhasil dikeluarkan sebagai barang bukti.
Berdasar keterangan kedua pelaku, polisi kembali meringkus GF dan menyita barang bukti satu buah pipet kaca yang diduga terdapat sisa bekas sabu, 340 butir pil doubel yang disimpan dalam sebuah kotak kue, sejumlah serta sebuah telepon genggam berikut simcard-nya.
“FDS dan AA kami jerat pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang , sedangkan GF dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang ,” ujarnya. (res/jjc)
No tags for this post.

Related Posts

Komentar