Feri Ferdianto (29) asal Jalan Bendul Merisi Gg. 3 Surabaya, Jawa Timur ditangkap Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya karena menjual temannya melalui media sosial Facebook untuk melayani lelaki hidung belang.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard M Sinambela menjelaskan, dalam modus operandi bisnis esek esek ini, pelaku terlebih dahulu memposting atau menawarkan perempuan yang bisa diboking melalui medsos Facebook (FB) juga Watshap (WA), diantaranya, grup warkop senggol area Sidoarjo Surabaya Juga grup Lendir Surabaya.
Pelaku menawarkan dengan bandrol Rp 1 juta. Setelah ada yang memboking, pelaku kemudian menghubungi korban.
“Pelaku ditangkap pada Selasa (27/9/2017) ketika mengantar korbannya seorang SPG berinisial DR (26) asal Jombang Jawa Timur di hotel kawasan Jalan Diponegoro no. 33 Surabaya,” kata Kasat Reskrim pada wartawan, Kamis (29/9/2017).
Ia mengungkapkan, pelaku mengenal korban melalui jejaring sosial FB. Setiap transaksi, pelaku mendapatkan keuntungan. “Pelaku ini mendapatkan Rp.300.000 setiap kali transaksinya,” ujarnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan satu unit HP Xiaomi, Uang tunai sejumlah Rp 700 ribu dari tangan tersangka.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan,” ucapnya. (Bjc/jur)
No tags for this post.
Komentar