Mucikari Club Malam Dijerat Pasal Berlapis

Surabaya, .com
pertama kali kasus seorang mucikari dan penjual wanitanya terhadap hidung belang, Joice Fransis Ticoalu digelar secara tertutup, Selasa (5/9/2017) siang. Agenda sidang yakni mendengarkan surat dakwaan dari Kejari Perak.
Majelis yang menyidangkan perkara itu setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari jaksa, langsung melanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi – saksi.
Dalam surat dakwaan jaksa, terungkal bahwa terdakwa yang bekerja di daerah Jalan Yos Sudarso itu, menawarkan teman wanitanya kepada lelaki hidung belang. “Tarif yang dipatok untuk layanan shortime sebesar Rp 1,5  juta,” kata Farkhan, jaksa Kejari Perak. 
Sementara dalam sidang awal itu, terdakwa berusia 26 tahun tersebut hanya menunduk dan selalu menutupi wajahnya. Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis.
Terdakwa dinilai melanggar pasal 2 ayat 1 undang – undang no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana manusia dan juga pasal 506 KUHP dengan mengambil untung dari pelacuran perempuan. hukiman pidana hingga 10 tahun .
Seperti diketahui, tim Anti Pekat Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Mei 2017 lalu berhasil mengungkap praktek perdagangan manusia. Saat transaksi antara lelaki hidung belang dan saksi korban perempuan berinisial SN yang difasilitasi oleh terdakwa, langsung diringkus pihak kepolisian.
Pelaku diamankan dengan beberapa yang disita diantara satu unit hp milik terdakwa, satu unit tas berisi uang Rp 1,5 juta , kondom, BH dan . (*/jjc)
No tags for this post.

Related Posts

Komentar