Dua Pengedar Pil Setan Jombang “Ngandang”

Jombang, Jurnaljatim.com
Petugas Ngusikan menangkap dua jenis dobel L. Pelaku yakni, Firman Kurnia (19), warga Desa Karangdagangan, Kecamatan Kedungmulyo, dan Sandi (28), warga Desa Sumberagung Kecamatan Perak. Keduanya ditangkap ditempat berbeda dan kini “Ngandang” di sel .
Penangkapan dua pelaku itu berawal dari informasi akan ada transaksi barang haram yang dilakukan oleh Firman di jalan raya Desa Keboan, Ngusikan, Jombang. Petugas kemudian melakukan pengintaian. Ketika terduga pelaku muncul, petugas pun langsung menyergapnya. Ketika digeledah, polisi menemukan 8 butir pil jenis dobel L sisa transaksi.
Dalam pemeriksaan, Firman mengaku mendapatkan pil setan itu dari temannya bernama Sandi. Petugas pun langsung bergerak dan menangkap Sandi di rumahnya. Di Sandi, ditemukan 846 butir pil dobel l yang disembunyi di dalam almari rumah. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah HP dan hasil penjualan pil koplo Rp 1,2 juta.
“Dari keduanya kami menyita 854 butir pil koplo jenis dobel L,” kata Kasubbag Humas Jombang Iptu Subadar, Selasa (26/9/2017).
Akibat perbuatannya, keduanya kini di krangkeng dan dijerat pasal 196 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang . (bjt/jur)
No tags for this post.

Related Posts

Komentar