Malang, Jurnaljatim.com
Dua dari tiga pelaku pemerkosaan terhadap gadis dibawah umur berhasil diamankan Buser Satreskrim Polres Malang. Penangkapan itu setelah orangtua korban asusila melapor ke UPPA Satreskrim Polres Malang. Kedua pelaku yakni, MA (14) dan Bayu, (24) warga Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi, Malang, Jawa Timur.
Dua dari tiga pelaku pemerkosaan terhadap gadis dibawah umur berhasil diamankan Buser Satreskrim Polres Malang. Penangkapan itu setelah orangtua korban asusila melapor ke UPPA Satreskrim Polres Malang. Kedua pelaku yakni, MA (14) dan Bayu, (24) warga Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi, Malang, Jawa Timur.
AKP Azi Pratas Guspitu, Kasatreskrim Polres Malang, mengatakan, pelaku diamankan secara bergantian usai dilaporkan orangtua korban.
Ia mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada bulan Juli tahun 2016 lalu. Kuncup (12) ketika itu disuruh bapaknya meminjam gergaji ke rumah salah satu pelaku. Saat itu tiga pelaku sedang berkumpul. Mengetahui ada mangsa dan rumah sedang kosong, bocah ingusan itu langsung ditarik masuk dan diperkosa secara bergiliran.
“Pelaku pertama yang memperkosa korban, pelaku MA yang kemudian dilanjutkan dengan Bayu dan Angga. Pelaku lain bergantian memegangi tangan korban dan membekap mulutnya,” katanya.
Akibat perbuatan itu, korban hamil hingga berusia 8 bulan korbana memberitahukan kepada orangtuanya telah diperkosa 3 remaja yang masih tetangga sendiri.
“Ketiga pelaku dijerat pasal 81-82 juncto 76 d-76e undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mlg1/jur)
No tags for this post.
Komentar