Ini Syarat Ambil Motor Yang Ditahan Polresta Sidoarjo

SIDOARJO (Jurnaljatim.com) liar, yang dilakukan oleh Satlantas diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi para liar, yang rata-rata masih berusia muda. Ratusan motor di tilang dan ditahan karena tidak sesuai dengan standarisasi kendaraan tersebut.

“Kami menahan motor, sebanyak 142 motor. Namun yang kita tilang, hampir 300 motor,” kata Polresta Sidoarjo, Kompol Fahrian Saleh Siregar, Selasa (16//2019).

Fahrian mengatakan, untuk mengambil motor yang di tahan, mereka harus dan wajib membawa kelengkapan motor dan surat-surat resmi secara lengkap.

“Rata-rata motor mereka, sudah dimodifikasi. Selain itu, surat-suratnya belum tentu lengkap,” ungkapnya kepada Jurnaljatim.com

Hal tersebut dilakukan, sebagai bagi mereka. Sehingga mereka jera, dan tidak mengulangi kembali aktivitas balap liar.

Khusus untuk motor yang dimodif, seperti memakai . Harus diganti dengan standard, dan knalpot brong juga harus di tinggal di kantor. Intinya, kata dia, semua harus standart .

“Kalau mau dibawa pulang, silahkan dihancurkan dulu baru boleh dibawa,” tegasnya.

Beberapa hari lalu, Minggu (14/7/2019) dini hari, Satlantas Polresta menggelar balap liar yang berada di raya Pucang Sidoarjo. Ratusan pemuda, kalang kabut melarikan diri saat razia tersebut berlangsung.

“Rencananya, kami juga akan menggelar di wilayah lainnya. Waktu dan tempatnya, masih kami rahasiakan,” pungkasnya.


Editor: Azriel