Kediri, Jurnal Jatim – Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto melakukan pemberhentian tidak hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap personel Polres Kediri Iptu Teguh Dwi Anjariyanto.
Pemberhentian itu dikarenakan Iptu Teguh Dwi terbukti melakukan pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan narkotika. Dalam upacara di Mapolres Kediri Kota, AKBP Kresno mencoret foto Iptu Teguh.
AKBP Kresno mengatakan penyalahgunaan narkotika oleh anggota Polri merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya mencoreng nama baik institusi, tetapi juga membawa dampak panjang bagi keluarga pelaku.
“Yang paling dirugikan bukan hanya institusi Polri, tetapi juga keluarga. Anak-anak dan istri harus menanggung dampak sosial dari perbuatan yang dilakukan,” katanya.
Ia mengingatkan, anak-anak anggota yang dipecat harus menghadapi stigma sosial karena status orang tuanya. Begitu pula istri atau keluarga harus menerima konsekuensi sosial di lingkungan masyarakat.
AKBP Kresno juga menepis anggapan keterlibatan dalam penindakan narkoba bisa menjadi alasan bagi anggota untuk menggunakan barang terlarang tersebut.
Ia menegaskan, anggota yang bertugas menangkap pengguna maupun pengedar narkoba tidak boleh ikut terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
“Saya seumur-umur bertugas di narkoba tidak pernah memakai narkoba, tetapi saya juga menangkap. Jadi, itu bukan alasan,” ujarnya.
Ia menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti menyalahgunakan narkotika. Penanganan akan dilakukan melalui proses hukum pidana maupun mekanisme kode etik kepolisian sesuai ketentuan berlaku.
“Kalau terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika, proses sesuai aturan hukum, baik proses pidana maupun proses kode etik kepolisian,” tegasnya.
Iptu Teguh Dwi ditangkap melalui proses penindakan oleh Satresnarkoba bersama unsur terkait di lingkungan Polres Kediri Kota. Perkara itu kemudian diproses melalui peradilan umum hingga menghasilkan putusan pidana berupa hukuman tiga tahun penjara.
Setelah proses pidana, dilanjutkan proses peradilan kode etik kepolisian, termasuk tahapan pemeriksaan dan mekanisme banding. Keputusan PTDH tersebut berlaku per Oktober 2026, setelah seluruh tahapan proses hukum dan kode etik diselesaikan.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Kediri Kota mengingatkan seluruh personel agar tidak menganggap remeh pelanggaran disiplin, sekecil apa pun bentuknya.
Menurutnya, kebiasaan melanggar aturan kecil bisa berkembang menjadi pelanggaran yang lebih serius apabila terus dibiarkan.
Ia mencontohkan ketidakdisiplinan terkait jam masuk dan pulang kerja yang tidak sesuai ketentuan. Hal-hal semacam itu harus segera diperbaiki sebelum berkembang menjadi kebiasaan buruk.
“Jangan menunggu pelanggaran besar baru sadar. Ketika ditemukan melakukan pelanggaran kecil, seharusnya bersyukur karena masih diingatkan,” pesannya.
Kapolres juga meminta anggota, khususnya personel muda, tetap menjaga pergaulan di masyarakat. Anggota Polri dipersilakan berinteraksi dengan siapa pun sebagai bagian dari tugas pelayanan dan penegakan hukum, tetapi harus mampu menjaga batas agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
“Jaga pangkat dan jabatan yang sudah diberikan negara. Jaga nama baik institusi Polri, jaga nama baik keluarga, dan jaga masa depan anak-anak kita,” tandasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com






