Kediri, Jurnal Jatim – Operasi tim gabungan pengawasan warga negara asing (WNA) di Pondok Pesantren (Ponpes) Wali Barokah, Kota Kediri pada Jumat (19/6/2026), hasilnya mengejutkan.
Dari hasil pemeriksaan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Kediri bersama mantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, dokumen seluruh WNA di Ponpes tersebut lengkap serta tidak tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Muhammad Merdhi Berliano, mengatakan tercatat sebanyak 42 WNA yang terdiri 17 laki-laki dan 25 perempuan di pondok pesantren tersebut.
Dari jumlah itu, 41 orang merupakan warga negara Malaysia dan satu orang warga negara Suriname. Seluruh WNA yang diperiksa diketahui memiliki dokumen keimigrasian lengkap dan masih berlaku.
“Tim tidak menemukan adanya pelanggaran keimigrasian maupun ketidaksesuaian administrasi selama kegiatan berlangsung,” ujarnya.
Dia menegaskan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala melalui koordinasi dengan anggota Timpora guna memastikan keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Kota Kediri tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan orang asing membutuhkan sinergi lintas instansi guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sementara itu, Ketua Pondok Pesantren Wali Barokah, H. Sunarto, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pengawasan yang melibatkan berbagai instansi tersebut.
“Kami berharap koordinasi dan komunikasi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif,” ujar Sunarto.
Pengawasan keimigrasian yang dilakukan secara profesional, humanis, dan kolaboratif diharapkan dapat mendukung terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com






