Jombang, Jurnal Jatim – Polres Jombang memusnahkan 7.310 botol miras berbagai jenis dan juga 14 jeriken, sehari jelang Puasa Ramadan 1447 Hijriah, Rabu (18/2/2026).
Fakta di balik pemusnahan ribuan botol miras tersebut, mayoritas adalah arak, hasil penyitaan operasi Polres Jombang akhir 2025 hingga Februari 2026.
Pemusnahan berlangsung di Mapolres Jombang, dengan menggunakan alat berat, yaitu kendaraan penggilas aspal atau road roller.
Adapun tujuan pemusnahan miras ialah terciptanya suasana kondusif. Baik itu menjelang maupun selama Ramadhan 2026.
Bupati Jombang Warsubi, Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, Kepala Kejari Jombang Dyah Ambarwati, Ketua PN Jombang Yunizar Kilat Daya, Ketua DPRD Hadi Atmaji serta TNI, Polri, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi pemuda, dan ormas Islam menyaksikan pemusnahan itu.
“Total, 7.310 botol miras dan 14 jeriken yang kita musnahkan ini hasil sitaan operasi Januari-Februari 2026 dan 5000 hasil akhir 2025. Dibandingkan pada tahun sebelumnya, ada penurunan,” kata AKBP Ardi Kurniawan usai pemusnahan barang bukti miras.
Ardi menegaskan komitmen Polres Jombang dalam memberantas peredaran miras, dengan melakukan operasi setiap hari.
“Perlu kita laporkan bahwa pada 2025 kemarin, 31 ribu botol miras telah kita sita dan diproses hukum. Pastinya terdapat penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Mudah-mudahan ada efek jera bagi para pelaku penjual miras, dan mudah mudah-an lebih ditingkatkan hukuman pelaku,” tegasnya.
Sementara, Bupati Jombang Warsubi memberikan apresiasi atas langkah tegas kepolisian. Ia menegaskan bahwa Kota santri ini memiliki visi Zero Minol dan harus konsisten dalam pemberantasan miras maupun narkoba.
“Selama ramadan kami berharap tetap ada gerakan pemberantasan miras, tetap ada operasi gabungan untuk memberikan kenyamanan masyarakat Jombang yang menjalankan ibadah puasa ramadan,” katanya.
Warsubi juga mengungkapkan rencana Pemkab Jombang untuk mengevaluasi peraturan daerah guna memperkuat regulasi pemberantasan miras.
“Kami dengan pimpinan DPRD ingin merubah daripada Perda yang sudah lama itu. Jadi denda kita tingkatkan ada efek jera dan tentunya hukuman juga penting,” tandasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com






