Satpol PP Kabupaten Kediri Dapat Pembekalan Khusus, Perkuat Penindakan Rokok Ilegal

Kediri, Jurnal Jatim – Dalam upaya memperkuat penegakan hukum terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, Satpol PP Kabupaten Kediri menggelar pembekalan bagi para anggotanya, Senin (6/10/2025).

Berlangsung di Gedung Pertemuan Kantor Satpol PP Kabupaten Kediri, Jalan Raya Totok Kerot, Desa Pamenang dengan diikuti 50 personel Satpol PP. Acara ini dibuka langsung oleh Plt. Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Drs. Kaleb Untung Satrio Wicaksono, M.M.

Pembekalan menghadirkan narasumber dari unsur penegak hukum dan instansi terkait, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Dr. Ismaya Hera Wardani, S.H., M.Hum., serta dua Pemeriksa Bea Cukai Pertama KPPBC Kediri, Hartoyo Mulyono dan Viki Hendra Puspita.

Plt. Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Drs. Kaleb Untung Satrio Wicaksono, M.M., menyampaikan bahwa pembekalan ini bertujuan agar setiap anggota memiliki pemahaman yang memadai terkait regulasi dan tata cara penindakan pelanggaran di bidang cukai.

“Pembekalan ini penting agar anggota memahami aspek hukum dan teknis saat melakukan penertiban di lapangan. Harapannya, pemberantasan rokok ilegal dapat berjalan lebih efektif dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Kegiatan bimbingan teknis (bimtek) ini juga melibatkan pelatihan identifikasi BKC ilegal, seperti rokok dengan pita cukai palsu atau bekas, serta pelaporan hasil pengawasan melalui aplikasi daring.

“Kegiatan ini didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan menjadi wujud kolaborasi antara pemerintah daerah dan Bea Cukai dalam memperkuat penegakan hukum,” tambahnya.

Dalam sesi pemaparan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Dr. Ismaya Hera Wardani, S.H., M.Hum., menekankan pentingnya pemahaman aparat Satpol PP terhadap landasan hukum serta batas kewenangan dalam melaksanakan tugas.

Ia menjelaskan, keberadaan Satpol PP telah beberapa kali mengalami perubahan fungsi. Setelah kebijakan pembinaan Linmas pada tahun 2010 dicabut, dasar hukum pembentukan Satpol PP kini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Pada Pasal 5 disebutkan bahwa Satpol PP memiliki fungsi utama dalam penegakan Perda dan Perkada serta perlindungan masyarakat. Penting bagi anggota memahami agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan di lapangan,” tegasnya.

Dr. Ismaya juga menegaskan bahwa Satpol PP memiliki posisi strategis dalam menjaga kepastian hukum di daerah, karena kerap kali masyarakat belum sepenuhnya memahami peraturan yang berlaku.

“Di sinilah peran Satpol PP dibutuhkan, agar pelaksanaan peraturan daerah bisa berjalan efektif dan pelanggaran dapat diminimalisir,” ujarnya.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya koordinasi lintas instansi seperti Satpol PP, Bea Cukai, dan Kejaksaan agar pelaksanaan pengawasan berjalan dalam koridor hukum yang jelas.

Sementara itu, Viki Hendra Puspita dari Bea Cukai Kediri menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menekan peredaran rokok tanpa pita cukai maupun berpita palsu.

Dalam materinya, Viki menyampaikan bahwa pihaknya memberikan sosialisasi pengetahuan cukai dan pelatihan identifikasi ciri-ciri BKC ilegal bagi peserta. Selain itu, peserta juga dibekali penggunaan aplikasi pelaporan daring (SIROLEG) untuk mendukung sistem informasi pengawasan.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin membekali Satpol PP agar lebih sigap mengidentifikasi pelanggaran cukai dan melaporkan temuan melalui sistem informasi daring. Kolaborasi dengan Pemda menjadi kunci keberhasilan pengawasan,” ujarnya.

Kegiatan pembekalan ini menjadi wujud nyata komitmen Satpol PP Kabupaten Kediri dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusianya.

Melalui kolaborasi lintas sektor, diharapkan upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Kediri semakin optimal dan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran cukai.

Dapatkan update  menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com