Mediator Non-Hakim Di Peradilan Upaya Wujudkan Restoratif

Surabaya, Jurnal Jatim – Penguatan peran mediator non-hakim di lembaga peradilan dalam upaya mewujudkan restoratif menjadi tajuk seminar yang di gelar Pusat Mediasi & Resolusi Konflik (PMRK) di Southern Hotel Surabaya.

Seminar secara daring dan luring menghadirkan empat narasumber, yakni Ketua PMRK Prof Basuki R. Wibowo; Kejati Jatim Edy Budianto, Polda Jatim Kombes Pol Sugeng Riyadi, dan Pengadilan Tinggi Surabaya Marsudin Nainggolan.

Prof Basuki mengatakan mediator sebagai profesi masa depan, mengingat tingginya beban perkara di kepolisian dan pengadilan.

“Ketika perkara bisa diselesaikan dengan damai di luar pengadilan, itu luar biasa,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa keberadaan mediator tidak bertabrakan dengan program Restorative Justice (RJ) yang dijalankan di kepolisian dan kejaksaan.

“Mediator bisa dimanfaatkan untuk menengahi pelapor dan terlapor. Prinsipnya, mediator itu independen dan tidak boleh memihak,” katanya.

Dewan Pembina PMRK, Prof. Dr. Hesti Armiwulan, menambahkan mediasi kini menjadi tahapan wajib dalam perkara pengadilan, bahkan di Mahkamah Agung.

“Dalam sengketa Pemilu misalnya, Bawaslu diharapkan menyelesaikan perkara melalui mediasi,” ujarnya.

Hesti juga menegaskan, mediator tidak harus berlatar belakang hukum. Tokoh masyarakat seperti kepala desa pun dapat menjadi mediator asal memahami permasalahan yang ditangani.

“Namun calon mediator tetap harus mengikuti pelatihan dan lulus ujian untuk menjadi mediator profesional,” katanya.

Sekedar informasi, pada Seminar itu juga dilakukan agenda pelantikan Prof. Dr. Mokhammad Khoirul Huda sebagai Ketua PMRK yang baru menggantikan Prof. Dr. Basuki R. Wibowo.

Prof Khoirul Huda mengatakan PMRK saat ini telah memiliki perwakilan di 33 Provinsi dengan jumlah anggota 1418 orang.

Pada 2025-2030 ini PMRK berkonsentrasi untuk penguatan kelembagaan organisasi baik tingkat pusat maupun wilayah, menyiapkan naskah akademik pembentukan UU Mediator, penyiapan specialisasi mediator dibidang kesehatan, tenaga kerja, bisnis dan lain-lain.

Seperti Launching aplikasi PMRK, melalui HP menjadi media komunikasi antar pengurus, anggota hingga masyarakat yang membutuhkan jasa mediator.

“Disamping itu juga diperkenalkan pula Jurnal Jimly Legal Yustisia merupakan media menuangkan pemikiran-pemikiran ilmiah bagi para mediator,” ungkapnya.

Dapatkan update  menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com