Marlan, 30 Tahun Gangguan Jiwa, Tewas Membusuk di Rumah Jombang

JOMBANG (Jurnaljatim.com) sekitar Desa Gempollegundi, Gudo, Jombang digegerkan dengan tewasnya seorang warga yang sudah di dalam . Diperkirakan, mayat berjenis kelamin laki-laki berusia lanjut tersebut sudah beberapa hari sebelumnya.

Mayat tersebut diketahui bernama Marlan (71) yang tinggal seorang diri di Dusun Petuk, RT 12 RW 05, Desa Gempol legundi, Kecamatan Gudo, .

Korban diketahui anaknya dalam keadaan sudah meninggal di kamar rumahnya. Tubuh korban sudah terlihat berwarna hitam, dan mengeluarkan bau membusuk.

Polisi menceritakan, keberadaan jasad korban diketahui oleh Sugiharto (37) korban. Berawal ketika dirinya hendak mengantarkan sehabis ikut acara tahlilan di rumah tetangganya, Minggu (16/6/2019) sekitar pukul 19.30 WIB. Namun, kondisi rumah terkunci dari dalam dan diketuk berapa kali tidak menjawab.

Karena penasaran, anak korban berusaha mendobrak pintu rumah. Kaget didapati bau menyengat dari dalam ruangan kamar korban. Tidak berfikir panjang, Sugiharto meminta bantuan warga untuk turut membuka pintu kamar korban yang kala itu dalam keadaan terkunci juga.

“Korban dalam keadaan terlentang tidur sudah mengalami lebam mayat,” terang Kapolsek Gudo, AKP Yogas dalam pesan singkat diterima redaksi Jurnaljatim.com, Minggu (16/6/2019) pukul 23.06 WIB.

Selanjutnya, warga beserta kepala dusun segera melapor Kepolisian. Berdasarkan pemeriksaan Hasil Olah TKP Kapolsek gudo, Kanit Reskrim, tim Identifikasi Polres Jombang dan tim medis Puskesmas Desa Plumbon Gambang, Kecamatan Gudo tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Fisik korban utuh namun sudah mengalami lebam mayat diperkirakan sudah meninggal 3 hari.

“Diperkirakan dugaan medis terkena serangan jantung ,” lanjut Kapolsek.

Menurut AKP Yogas, hasil keterangan warga dan keluarga korban, diketahui ada penyakit gangguan jiwa pada korban yang sudah diderita selama 30 tahun lebih. Korban tinggal sendiri di rumah, sementara istri dan anak-anaknya tinggal tidak jauh dari rumah korban.

“Keluarga korban menyadari bahwa kejadian tersebut sebagai musibah dan tidak memperkarakan dengan bukti surat pernyataan,” pungkas AKP Yogas.


Editor: Z. Arifin