Madiun, Jurnal Jatim – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun menegaskan larangan aktivitas di kawasan jalur rel Kereta Api (KA).
Selain berbahaya juga dapat menyebabkan terganggunya keselamatan dan keamanan perjalanan KA. Aktivitas tersebut melanggar undang-undang dan dengan sanksi pidana.
Penegasan KAI Daop 7 Madiun itu lantaran masih ditemukan adanya masyarakat yang beraktivitas di jalur kereta api, termasuk saat menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit selama bulan Ramadan.
“Selama bulan suci Ramadan, masih ditemukan masyarakat berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api, saat sahur maupun menjelang berbuka. Apalagi saat ini masih libur sekolah awal Ramadan,” kata Manager Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul , Senin (3/3/2025).
Zainul mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk aktivitas selain operasional perkeretaapian.
Menurutnya, aturan larangan beraktivitas di jalur rel kereta api telah diatur dalam Undang-Undang nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.
“Jika melanggar aturan ini, masyarakat bisa dikenakan sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000 sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007,” tegasnya.
Upaya pencegahan terus dilakukan KAI melalui personel keamanan memperkuat patroli di area jalur kereta api. Selain itu, juga secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Termasuk mengunjungi sekolah-sekolah dan berbagai komunitas untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel,” katanya.
Zainul menambahkan bahwa peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan. Apabila melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel kereta api diimbau untuk segera melaporkannya kepada petugas KAI atau pihak berwenang guna mencegah terjadinya kecelakaan.
Adanya berbagai langkah itu, KAI berharap dapat menciptakan lingkungan perkeretaapian yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak, terutama selama momen Ramadan dan menjelang Lebaran.
“Keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu KAI Daop 7 mengajak seluruh masyarakat untuk menaati aturan dan menjadikan keselamatan perjalanan kereta api sebagai prioritas utama,” tutupnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com