Jombang, Jurnal Jatim – Dinas PUPR Jombang terus percepat perbaikan jalan di wilayah setempat. Sedikitnya dari 29 paket, tahun ini pengadaan dilakukan tender dan e-purchasing. Masing-masing 16 paket ditender dan 13 paket sistem e-Purchasing.
Kepala Dinas PUPR Jombang Bayu Pancoroadi mengatakan, pengadaan barang dan jasa tetap merujuk pada aturan yang ada. Di antaranya Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta aturan turunannya.
”Dari 29 paket kegiatan konstruksi, tahun ini 16 paket porsinya tender, dan 13 paket kita proses e-Purchasing,” kata Bayu, Senin (24/6/2024).
Sesuai Perpres 12/2021, sistem pengadaan terbagi menjadi empat item. Yaitu e-Purchasing, penunjukan langsung, pengadaan langsung dan tender atau lelang.
“Untuk saat ini tidak semua paket e-Purchasing, melihat jenis pekerjaan. Apakah bersifat sederhana atau kompleks,” katanya.
Bayu mencontohkan, untuk pengerjaan bersifat sederhana kini diarahkan ke e-Purchasing. Adapun teknisnya memakai e-katalog.
”Untuk pekerjaan yang kompleks, seperti jembatan lalu rigid beton kita arahkan ke tender,” ujarnya.
Dari 13 paket pengadaan memakai e-Purchasing, Bayu melanjutkan, seluruhnya sudah berkontrak. Empat paket pengerjaan di lapangan sudah selesai, dan sisanya masih dalam proses pengerjaan di lapangan.
”Sedangkan paket yang kita tender, dari 16 kegiatan, sekarang baru empat paket sudah berkontrak, lainnya masih kita evaluasi sebelum berkontrak,” ujarnya
Menurut Bayu, memakai sistem pengadaan e-Purchasing atau menggunakan e-Katalog bisa menghemat waktu dibanding proses lelang.
”Biasanya ketika tender butuh dua bulan, mulai dari persiapan sampai teken kontrak. Sementara e-Purchasing dua minggu sudah tanda tangan kontrak,” ujar Bayu.
Dalam memakai sistem itu, tetap memakai aturan yang ada. Pihaknya memilih berdasarkan etalase pekerjaan konstruksi jalan sesuai dengan spesifikasi.
”Dari etalase yang kita pilih, ada beberapa penyedia yang menawarkan produk mendekati atau sama dengan spesifikasi, maka kami lakukan evaluasi,” katanya.
Kriterianya, juga menyesuaikan aturan. Dirinya mencontohkan peralatan mengacu spesifikasi aturan dari bina marga revisi dua, di situ menyebutkan alatnya ada A, B, C, kapasitas sekian, metode sekian. “Ketika sesuai baru kita pilih,” tandas Bayu.
Setelah itu dilanjut dengan proses negosiasi. Ada 3 item yang ditawar, yakni adminitsrasi, teknis, dan harga.
”Contohnya, untuk negosiasi harga pengerjaan jalan dengan pagu Rp1.500, sementara di e-Katalog Rp1.600. Bisa jadi ada nego harga biar sesuai pagu, sedangkan teknis ke material yang dipergunakan bisa lebih bagus,” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com