Kronologi Bocah Lima Tahun Tewas Tertabrak Kereta Api Dhoho di Jombang

Jombang, Jurnal – Kronologi lima tahun, MMS tewas tertabrak (KA) Dhoho yang melintas di Jombang, , pada Jumat (23/2/2024).

AKP Sulaiman menyebut MMS dunia tertabrak relasi Surabaya-Jombang.

“Korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) setelah tertabrak kereta api,” kata Sulaiman dalam keterangannya, Sabtu (24/2/2024).

Kronologi kejadian berawal korban bermain bersama dengan temannya AF di sungai yang tidak jauh dari rumahnya.

Sungai tempat bermain kedua bocah itu berjarak hanya 10 meter dari rel kereta api.

Pada Jumat (23/2/2024) sekitar pukul 16.39 WIB, KA Dhoho melintas dari arah timur ke barat atau dari arah Surabaya menuju Jombang.

Nah, korban yang berada dekat rel kereta api langsung tersambar Kereta Api Dhoho yang tengah melintas.

“Korban bermain di sungai dekat rel kereta api dekat rumahnya kemudian tertabrak kereta Api DHOHO dari arah timur,” ujarnya.

Dikatakan Sulaiman, yang berada di lokasi langsung membawa bocah lima tahun itu ke Puskesmas .

“Kami datang ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkars (TKP) serta mencatat keterangan saksi,” katanya.

Selain itu, Sulaiman mengatakan, pihaknya juga mendatangi rumah korban dan ikut berbelasungkawa atas kejadian tragis itu.

“Kami turut berdukacita atas meninggalnya korban,” kata mantan kanitlaka Satlantas Polres Jombang tersebut.

Lebih lanjut Sulaiman juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga dan mengawasi anak-anaknya saat bermain.

Sementara itu, diberbagai kesempatan, PT KAI (Persero) mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur rel kereta api (KA).

Sebab, aktivitas seperti itu tidak hanya berbahaya bagi keselamatan masyarakat itu sendiri, namun juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Hal itu telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, di mana masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow di jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com