Jombang, Jurnal Jatim – Pemkab Jombang Jawa Timur menyerahkan 1.470 sertifikat tanah kepada warga Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang yang dilakukan dengan pendaftaran serentak melalui program PTSL.
Pj Bupati Jombang, Sugiat, melakukan penyerahan sertifikat program PTSL bersama Asisten dan Kepala OPD terkait didampingi Kepala BPN Jombang, Tomy Jomaliawan di Balai Desa setempat, Jumat (12/01/2024).
Penyerahan sertifikat itu sebagai upaya memberikan hak hukum bukti kepemilikan tanah kepada masyarakat penerima
Penyerahan Sertifikat program PTSL dilakukan secara simbolis dari total sejumlah 1470 bidang. Dengan rincian tanah masyarakat 1444 bidang, Tanah Kas Desa (TKD) 23 bidang, dan Tanah Wakaf sebanyak 3 bidang.
Sugiat menyampaikan dukungannya terhadap Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang memiliki peran penting dalam pembangunan masyarakat.
Menurutnya dengan adanya program pengelolaan tanah melalui pendaftaran tanah sistematik, masyarakat memperoleh legalitas dan kepastian hukum yang melindungi hak – haknya.
Mendorong pemberdayaan ekonomi dengan akses lebih baik terhadap program pembangunan dan investasi, serta untuk memberikan dasar data perencanaan pembangunan yang akurat.
“Selain itu, program PTSL bukan hanya tentang administrasi tanah, tetapi juga langkah strategis dalam membangun masyarakat yang lebih kuat dan berkelanjutan,” ujar Sugiat.
Ia mengatakan, sertifikat tanah menjadi bukti sah kepemilikan yang diakui oleh pemerintah. Sehingga melindungi pemilik tanah dari potensi sengketa atau tindakan ilegal terkait tanah yang dimiliki.
“Selain itu, sertifikat tanah juga memberikan akses lebih baik terhadap program pembangunan, bantuan pemerintah, serta pelayanan perbankan seperti pemberian kredit dengan jaminan tanah,” ujarnya.
Sugiat menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada panitia PTSL Desa Cukir, Pemerintahan Desa serta masyarakat setempat yang sudah bekerja sama dalam menyukseskan program PTSL.
Dirinya berpesan agar Sertifikat yang sudah diterima disimpan dengan baik dan aman. Namun apabila akan dimanfaatkan sebagai sarana peningkatan kesejahteraan ekonomi terutama untuk peningkatan modal usaha itu jauh lebih baik.
“Jangan sampai sertifikat tanah digunakan untuk kegiatan konsumtif,” katanya.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jombang Tomy Jomaliawan berharap masyarakat penerima sertifikat segera mengecek identitas diri, luas tanah dan batas batas tanahnya.
Ia menegaskan bahwa jika ada kekeliruan dalam pengetikan pada sertifikat tidak diperkenankan memperbaiki sendiri.
“Segeralah lapor ke BPN Jombang jika ada kekeliruan. Masyarakat harus merawat baik – baik sertifikat itu. Jika terjadi kerusakan segera melapor ke BPN Kabupaten Jombang,” ujarnya.
Tomy juga mengimbau kepada masyarakat yang sudah ditunjuk lokasinya untuk mempersiapkan dokumen dokumen kepemilikan tanah.
“Setelah menerima sertifikat PTSL, mohon segera memasang tanda batas. Hal ini selaras dengan slogan kami yakni, Pasang Patok, Anti Caplok, Anti Cekcok,” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com