Jombang, Jurnal Jatim – Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU) menanggapi penyampaian saksi tergugat PBNU saat sidang agenda pemeriksaan saksi-saksi pihak tergugat di PN Jombang, Selasa (31/10/2023) lalu.
Sekretaris APQANU, Ahmad Samsul Rijal menyebut bahwa salah satu saksi tergugat PBNU yang dihadirkan di persidangan yakni Kiai Ahsanul Haq tidak mengakui telah menandatangani berkas/dokumen P-38 dan menganggap tanda tangan tersebut palsu.
“Ini tidak terjadi, ini tidak terjadi. Jadi ini (dokumen P-38) palsu. Ya, coba apa namanya, dikoreksi lagi. Tapi kalau panjenengan seperti ini, saya nyatakan tanda tangan ini palsu,” kata Kiai Ahsanul Haq menjawab pertanyaan majelis hakim, saat itu seperti disampaikan Rijal, tertulis, Jumat (3/11/2023).
Rijal menegaskan, jika tanda tangan Kiai Ahsanul Haq dalam berkas P-38 tersebut adalah asli.
Bahkan, Rijal juga menyebutkan jika ada sejumlah saksi dalam pertemuan dan penandatanganan tersebut.
“Jadi, di antara kita berenam atau bertujuh waktu itu, 2 orang masih ingat menyaksikan langsung tanda tangan oleh Pak Koderi dan Pak Ahsanul Haq,” kata dia.
Rijal menjelaskan, berkas P-38 itu berisi Pedoman Sidang Pleno 4 Konfercab PCNU Jombang tahun 2022 yg telah disesuaikan dengan AD ART dan POA PWNU JATIM.
“Itu memang ditandatangani beliau berdua (Kiai Koderi dan juga Kiai Ahsanul Haq) di tempat dan waktu yang berbeda,” katanya.
Ia juga menyatakan atas kesaksian Kiai Ahsanul Haq dalam persidangan tersebut, merupakan hak-nya.
Namun ia juga siap membuktikan, jika tanda tangan tersebut adalah asli dengan bukti dan saksi yang ada.
“Penggugat kukuh jika tanda tangan beliau pada berkas P-38 itu adalah asli. Selama belum ada putusan perkara pidana pemalsuan atas dokumen tersebut, secara yuridis tanda tangan adalah benar dan sah,” tandasnya.
Lebih lanjut Rizal meminta jika tanda tangan tersebut dianggap palsu, agar dilaporkan supaya diketahui siapa yang memalsukan? dan dibuktikan di pengadilan agar didapat kebenarannya dan keadilannya.
“Kita berharap tidak ada dusta di dalam sumpah yang terucap di persidangan. Dan sesama muslim wajib mengingatkan dan menasehati, bahwa muslim yang bersumpah dan kemudian melanggar sumpahnya, maka ada kafaratnya,” kata Rijal.
Diketahui, polemik internal NU yang berujung ke PN Jombang bermula dari penunjukkan pengurus PCNU Jombang periode 2023-2024 oleh PBNU.
KH Abdussalam atau Gus Salam dan kawan-kawan yang tergabung dalam APQANU menggugat PBNU dan PCNU Jombang. Tergugat I adalah PBNU, sedangkan tergugat II PCNU Jombang 2023-2024.
APQANU meminta agar PBNU mencabut SK (Surat Keputusan) kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024. Serta mengesahkan dan melantik hasil konfercab NU (Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama) pada 5 Juni 2022.
APQANU Jombang juga menggugat PBNU kerugian material sebesar Rp1,5 miliar atau tepatnya Rp1.540.001.926.
Pada Selasa (31/10/2023), persidangan gugatan perdata di PN Jombang itu telah memasuki tahap pemeriksaan saksi dan tambahan alat bukti.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com