Jombang, Jurnal Jatim – DPRD Jombang membahas usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati yang akan berakhir masa jabatannya pada 25 September 2023 saat rapat paripurna, Kamis (27/7/2023).
Rapat paripurna yang diikuti seluruh fraksi tersebut juga membahas usulan Pj Bupati untuk mengisi kekosongan jabatan hingga terpilihnya kepala daerah baru hasil Pilkada 2024.
Rapat paripurna itu juga dihadiri oleh Bupati Jombang Mundjidah Wahab beserta jajaran Muspida, dan sejumlah kepala Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) Kabupaten setempat.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, Mas’ud Zuremi mengatakan usulan pemberhentian kepala daerah ditetapkan pada rapat Paripurna.
“Pengusulan pemberhentian bupati kepada mendagri melalui Gubernur,” kata Mas’ud Zuremi kepada wartawan setelah rapat paripurna.
Menurut Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jombang ini, setelah rapat paripurna semua berita acara yang sudah disiapkan langsung dikirim ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 9 ayat 1 dijelaskan secara detail bahwa yang berhak mengusulkan Pj Bupati atau kepala daerah adalah Menteri Dalam Negeri, Gubernur, dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Pada hari ini juga langsung dikirim ke Mendagri melalui gubernur, karena prosedurnya memang gitu,” ungkap Mas’ud.
Mengenai isinya, politisi yang akrab disapa Pak Ud itu menerangkan surat ke Mendagri memuat hal pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2018-2023.
Setelah usulan itu pihaknya menunggu surat pemberhentian oleh Mendagri kepada DPRD Kabupaten Jombang Jawa Timur.
“Kemudian dilakukan penetapan pengesahan pemberhentian bupati dan wakil bupati di akhir masa jabatannya,” terangnya.
Mas’ud mengatakan bahwa prosedur usulan pemberhentian kepala daerah (bupati-wakil bupati) yakni DPRD mengusulkan nama-nama sesuai jabatan.
“Yang jelas harus ASN. Kalau kabupaten atau kota batasannya sekda (sekretaris daerah), dan bisa juga kepala-kepala OPD,” kata dia.
Sejauh ini, dikatakan Mas’ud, masih belum ada nama PJ bupati Jombang yang diusulkan ke Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur.
“Itu kewenangan di kita, sesuai dengan fraksi masing-masing mengusulkan nama-nama siapa,” tandas Mas’ud.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com