Diduga Melanggar Kode Etik Partai, Anggota DPRD Jombang Kena PAW

Jombang, – Anggota Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang RM akan mendapat Pergantian Antar Waktu (PAW) dari partainya. Rencana PAW tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPD Jombang Achmad Tohari.

Menurut Achmad Tohari merujuk pada surat nomor 293/P.2/DPP /V/2023, bahwasanya DPP Partai Perindo sudah mengeluarkan surat persetujuan permohonan pemberhentian dan PAW anggota DPRD yang saat ini menjabat sebagai anggota Komisi A itu. Surat ditandatangani langsung ketua umum Perindo, Hary Tanoesoedibjo.

”Karena ada pelanggaran etik. Sehingga DPP memutuskan untuk diberhentikan dan di-PAW,” kata Tohari sapaan Akrab Tohari kepada , Selasa (20/6/2023).

Dugaan pelanggaran etik menurut Tohari terlihat saat dirinya bersama Bakal Calon Legislatif () mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum () pada 13 Mei 2023 lalu. Sebelum proses pendaftaran, RM sudah dipanggil untuk menyerahkan berkas pencalonan sebagai kader Partai Perindo pada 6 Mei 2023.

”Namun setelah diberi batas waktu hingga 8 Mei yang bersangkutan tidak mendaftarkan juga,” ujar Tohari.

Tohari juga mengaku sudah menegur melalui lisan, termasuk jika tidak mendaftar bakal di PAW. Pasalnya, dikatakan dia, tidak etik jika menjadi anggota DPRD dari Partai Perindo tapi tidak mencalonkan legislatif atau nyaleg.

”Tapi justru diduga membantu suami yang nyaleg di partai lain,” bebernya.

Mekanisme PAW dalam Partai besutan Hary Tanoesoedibjo memang cukup panjang. Ada proses sidang pleno di Mahkamah Partai oleh DPP Partai. Baru, pada 16 Mei ada keputusan pemberhentian RM dari Partai.

”Fisik suratnya baru kami terima pada 31 Mei kemarin dan langsung kami serahkan ke pimpinan DPRD,” imbuhnya.

Sejak saat itu surat langsung diserahkan ke pihak DPRD Jombang. Artinya sudah sekitar 20 hari sejak surat dilayangkan namun belum ada upaya kongkrit apapun terkait surat keputusan pemberhentian dan PAW itu.

Padahal sesuai aturan perundang-undangan tidak ada satu kewenangan DPRD untuk menolak ajuan tersebut. Karena tindakan PAW merupakan keputusan partai.

”DPRD harusnya merespons surat itu ke KPU untuk meminta gantinya siapa. Setelah itu baru dikirim ke Gubernur melalui ,” jelasnya.

Sementara itu, RM ketika dikonfirmasi melalui seluler, ia menyerahkan penjelasan terkait PAW langsung ke Ketua DPD Partai Perindo Jombang Ahmad Tohari.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com