Hari Terakhir, 9 Parpol Belum Daftarkan Bacaleg ke KPU Jombang

Jombang, Jurnal Jatim – Hari terakhir masa pendaftaran , Minggu (14/5/2023), 9 () belum menyerahkan berkas pencalonan ke KPU Jombang Jawa Timur.

9 Parpol itu antara lain Partai , (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), , Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelora, Partai Ummat, dan Partai .

Berdasarkan informasi yang didapat, sudah ada sejumlah partai yang mengkonfirmasi kedatangan ke KPU Jombang pada Minggu (14/5/2023), di antaranya Partai Golkar dan PPP.

“Ya, daftar Bacaleg ke KPU Jombang nanti siang mas,” kata Sekretaris DPC PPP Jombang Didit Trisupriyatno kepada JurnalJatim.com, Minggu (14/5/2023).

Tenggat waktu penyerahan berkas oleh Partai peserta Pemilu telah dirilis sejak tanggal 1 Mei sampai 14 Mei 2023, pukul 23.59 WIB.

Namun baru hari ke 11 atau Kamis 11 Mei 2023 sejumlah partai melakukan pengajuan daftar bakal calon legislatif. Sejauh ini KPU Jombang sudah menerima berkas Bacaleg dari 9 Parpol di Jombang.

Yakni Bacaleg dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, dilanjutkan hari yang sama pengajuan berkas dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Demokrat.

Pada hari berikutnya atau Jumat 12 Mei 2023 ada 2 partai datang ke KPU Kabupaten Jombang. Mengawali penyerahan berkas bacaleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan diakhiri penyerahan berkas bacaleg Partai Keadilan Sejahtera ().

Untuk hari ke 13 atau tepat pada 13 Mei 2023, KPU Jombang mengaku telah menerima berkas Bacaleg dari 4 Partai Politik.

Diawali penyerahan berkas oleh Partai Bulan Bintang (PBB), dilanjutkan dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Tak berselang lama, datang perwakilan (PKB) dan Partai menyerahkan berkas Bacaleg ke KPU setempat.

Komisioner KPU Jombang As’ad Chairuddin, Sabtu (13/5/2023) mengatakan berkas pendaftaran Bacaleg ada di antaranya diterima dan ada yang dikembalikan. Untuk berkas yang dikembalikan diminta dilakukan perbaikan sampai 14 Mei 2023.

“Yang dikembalikan belum selesai, itu adalah status akhir dimana pengajuannya partai akan menerima status tersebut, apakah diterima atau dikembalikan,” ujarnya.

Sedangkan untuk berkas yang sudah diterima akan dilanjutkan pada verifikasi administratif sampai waktu yang telah ditentukan.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.