Di PHK Sepihak, Buruh PT SGS Jombang Turun Jalan Tuntut Keadilan

Jombang, Jurnal Jatim – Buruh PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) di Diwek Jombang mengaku mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh pihak perusahaan. Merasa belum mendapat keadilan perwakilan Buruh PT SGS menggelar Unjuk Rasa di depan kantor Disnaker setempat, Selasa (7/3/2023).

Perwakilan buruh Muhammad Syaifuddin (33) warga Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang, mengatakan masalah utama dihadapi adalah PHK sepihak. PHK dilakukan tiba – tiba tanpa memberitahu sebelumnya.

“Kamu kena PHK, lho kok bisa saya gak ada masalah, langsung diberikan rincian pesangon dengan dicicil (angsur), karena alasan perusahaan telat membayar BPJS,” katanya kepada wartawan.

Ia, mengatakan total buruh kena PHK sebanyak sekitar 170-an orang. Gelombang pertama mulai 20 Februari 2023 sebanyak 27 orang, dilanjutkan gelombang kedua sebanyak 150 orang.

Anehnya, usai PHK tersebut, pihak perusahaan malah menerima karyawan baru dengan upah tidak sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK).

“Saya karyawan tetap, sudah bekerja 10 tahun sejak tahun 2013, iya semua yang di PHK karyawan tetap,” ujarnya.

Syaifuddin mengatakan ketika bertanya kepada pimpinan perusahaan mengenai potensi bisa bekerja lagi, dirinya mengaku mendapat jawaban tidak bisa dengan alasan putusan pusat. Lantas akan memberikan pesangon dengan cara diangsur.

“Alasan perusahaan telat membayar, padahal kita dipotong gaji untuk BPJS kesehatan tidak pernah telat, karena potong gaji,” ujarnya.

Mengenai klaim BPJS, ia sudah mempertanyakan, namun pihak BPJS menjawab belum tahu soalnya pihak perusahaan belum membayar.

“Saya dirugikan Pak, sudah tidak menerima sepeserpun, di PHK, mencairkan Jamsostek belum bisa karena keterlambatan perusahaan membayar iuran BPJS,” keluhnya.

Sementara itu, Ketua Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) Joko Fattah Rochim mengaku tergerak untuk ikut aksi karena karyawan PT SGS di PHK sepihak.

“Mereka itu bukan karyawan yang satu hari, dua hari tapi sudah puluhan tahun bahkan ada yang jadi mandor tiba-tiba dapat surat PHK,” kata Fattah saat ikut unjuk rasa bersama perwakilan buruh.

Fattah menuding ada kesalahan prosedur yang dilakukan PT SGS. Perusahaan ditengarahi sudah menyiapkan surat untuk ditandatangani buruh menyepakati pembayaran pesangon dengan cara di angsur. Termasuk perekrutan karyawan baru usai PHK melalui perusahaan outsourching PT Sakti.

“Apakah Disnaker pernah turun ke PT tersebut,” ujarnya.

Selaku pendamping buruh, pihaknya tidak ingin masalah ini berlarut sampai gugatan hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Kasihan buruh sudah pesangon diangsur, ditambah harus menempuh jalur hukum.

“Harusnya Disnaker, harus ada pembinaan, sejauh mana pembinaan kepada masalah itu,” pungkas Fattah.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com