Jombang, Jurnal Jatim – Lima peserta seleksi perangkat Desa Sumberagung, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang menyiapkan gugatan hukum lantaran kecewa dengan putusan pemerintah setempat yang meloloskan salah satu peserta seleksi perangkat, meskipun ditengarai ada kecurangan dalam proses seleksi.
Salah satu peserta seleksi perangkat Annas Noormansyah mengatakan hasil seleksi itu harusnya digugurkan dan sudah selayaknya proses seleksi perangkat desa diulang dari awal. Terlebih, salah satu proses seleksi, yakni tes wawancara dilakukan di dalam mobil elf yang itu disebutnya jelas-jelas tak sesuai aturan.
”Kami juga kaget kok justru diloloskan rekom-nya, padahal sejak awal pembahasan dulu katanya sudah jelas tidak sah,” kata Annas kepada wartawan, Jumat (12/2/2023).
Menurut Annas, para peserta makin merasa sakit hati tatkala mengetahui peserta seleksi yang dinyatakan lolos dan dilantik pada Sabtu (11/2/2023) lalu.
”Kok kelihatannya buru-buru sekali, kami curiga ada yang disembunyikan,” ucap Anas mencurigai.
Pihaknya sempat meminta agar Camat Megaluh mencabut surat rekomendasi pelantikan, namun Camat tetap pada keputusannya memberikan rekom pelantikan.
“Hasilnya memang tidak berubah, kami cuma dipingpong saja. Tanya panitia katanya di PJ kades, tanya di PJ kades katanya di camat, ini tanya camat katanya di bupati, jadi yang tanggung jawab ini sebenarnya siapa?,” ucap dia dengan nada kecewa.
Kelima peserta juga sepakat akan membawa permasalahan itu ke jalur hukum. Para peserta yang merasa dicurangi itu, berencana akan menggugat hasil seleksi perangkat desa Sumberagung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
”Kami akan gugat ke PTUN kalau memang diperlukan, kami hanya menuntut keadilan,” ujar Anas menegaskan.
Senada Rizky Nur Azizah peserta seleksi perangkat Desa Sumberagung Kecamatan Megaluh yang tidak lolos menduga adanya kejanggalan pada tahapan seleksi. Terutama saat seleksi wawancara.
”Menurut kami, seleksi wawancara itu melanggar, karena prosedurnya tidak jelas dan nilai juga tidak jelas ukurannya,” katanya.
Dalam tes wawancara itu, ia merasa tak pernah ditanyai dengan pertanyaan terkait tugas dan wewenangnya ketika menjabat nanti. Apalagi soal pemerintahan seperti yang disyaratkan di Perbup nomor 18 tahun 2019 tentang perubahan atas Perbup Jombang nomor 15 tahun 2018 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
”Di Perbup kan jelas aturannya, wawancara itu harus ada menanyakan pembangunan desa, pemerintahan desa dan lainnya. Itu tidak dilakukan sama kades lama,” ungkapnya.
Saat proses wawancara, secara detil Azizah menyebut hanya diminta untuk masuk ke mobil elf dan kemudian ditanya hal yang tak penting.
”Malah ditanya kabar dan keluarga yang tidak ada hubungannya sama tes. Cuma disuruh menunggu 10 menit, setelah itu keluar,” tambahnya.
Terpisah, Camat Megaluh Heri Prayitno tetap berpegang pada keputusannya memberikan rekomendasi pelantikan.
”Saya sudah berikan keputusan, dan saya keluarkan rekomendasi yang intinya setuju. Bisa dilanjutkan dan diterbitkan SK kepala desa dan dilanjut dengan pelantikan,” kata Camat Heri Prayitno.
Ia menyebut, keputusan itu diambil setelah pihaknya melakukan konsultasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Jombang juga Bagian Hukum Setdakab Jombang. Hasilnya, tidak masalah jika hasil tes itu dilanjutkan.
”Jadi kemarin setelah kita pelajari dan kita konsultasi dengan bagian hukum, tugas camat ini kan memberi rekomendasi setuju atau tidak, nah karena panitia sudah mengumumkan dan seluruh tahapan sudah ada berita acara, jadi ya bisa dilanjut,” ujarnya.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news dan akun instagram Jurnaljatim.com.