Jombang, Jurnal Jatim – Selain tidak selesai tepat waktu, proyek pembangunan Pasar Pon Jombang juga dianggap tidak sesuai. Bupati Mundjidah Wahab pun meminta dibongkar.
Pembangunan Pasar pon ini mulai 19 Juli 2022 sampai 150 hari kalender, pengguna jasa Dinas Perdagangan dan perindustrian Pemkab Jombang. Sementara, penyedia jasa CV. Satu Jaya dan konsultan pengawas CV. Duta Djagad.
Pembangunan pasar oleh Dinas Perdagangan Dan Perindustrian (Disdagrin) senilai Rp3,9 miliar dinilai kurang sesuai dengan harapan.
Bupati Jombang, Mundjidah Wahab beserta jajaran ke Pasar Pon melihat ada pengerjaan yang harus dibenahi. Pada pintu masuk seharusnya ada akses jalan ke belakang.
“Ternyata dibelakang ada toko, jadi harus ada pembongkaran lah, ada beberapa bidak,” kata Mundjidah Wahab kepada wartawan, Senin (26/12/2022).
Namun, ketika ditanya mengenai apakah ada ketidaksesuaian dengan gambar, Bupati enggan untuk menjelaskan karena ranah tim teknis.
“Mintanya dari awal memang begitu,” ucap Bupati perempuan pertama di Jombang ini.
Bupati Mundjidah Wahab kecewa, karena bentuk bangunan baru tidak jauh beda dengan bangunan lama. Bahkan bupati juga mendapati lorong bangunan terlihat sempit.
Saat dilakukan pengukuran, fakta ril di lapangan hanya berjarak 1,8 meter, padahal semestinya berukuran 2 meter.
Diketahui, sebelumnya Pembangunan Pasar Tunggorono dan Pon Jombang dipastikan tak kelar sesuai waktu kontrak. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian dan DPRD Jombang Komisi C kompak memberikan Perpanjangan Waktu.
Kepala Disdagrin Jombang, Hari Oetomo mengungkapkan pihaknya selakj Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan melanjutkan pelaksanaan Pembangunan Pasar pon, dengan berbagai alasan.
“Satu tentang kredibilitas Pemkab Jombang terhadap Perprov dan langkah mendapat sharing BK, jika sharing BK tidak kita selesaikan maka kredibilitas tidak baik, kedepannya akan mempengaruhi itu,” Kata Hari Senin (19/12/2022) lalu
Kemudian yang kedua, aspek masyarakat karena sudah dilakukan relokasi. Tempatnya kurang layak, dikhawatirkan mengganggu kenyamanan dan gejolak masyarakat. Ada aturan yang memberikan kesempatan untuk melanjutkan pekerjaan.
“Perlem (peraturan lembaga) 12 tahun 2021 yang memungkinkan memberi kesempatan rekanan lagi menyelesaikan di tahun 2023,” katanya.
Mekanismenya 2022 tutup anggaran, nanti di tanggal 23 dilakukan opname oleh inspektorat. Berapa banyak barang yang terpasang, itu akan dibayar dulu. Namun demikian, kalau diperpanjang akan ada adendum soal mekanisme pembayaran.
“Tetap ada sanksi, denda keterlambatan satu seperseribu dari nilai kontrak,” ujar Hari.
Senada, Wakil Ketua komisi C DPRD Jombang, Miftahul Huda mengutarakan sejak awal ada ketidaksesuaian perjanjian kontrak antara PPK dan Kontraktor mengenai waktu pengerjaan. Namun ada mekanisme untuk memberikan kesempatan pengerjaan melalui Perlem 12 tahun 2021.
“Ada penambahan waktu 50 hari, yang Tunggorono siap 30 hari, tetapi Pasar Pon tetap menginginkan 50 hari,” ujarnya.
Jika tidak dituruti penambahan pekerjaan, dampaknya penganggaran kembali baru bisa dilakukan 2024. Selain itu, akan merugikan pedagang yang direlokasi, akan menunggu satu tahun untuk menggunakan Pasar.
“Maka menggunakan Perlem 12 tahun 2021 untuk melanjutkan, tapi pembayaran pada PAK tahun 2023. Sansi putus kontrak jika melebihi batas 50 hari tambahan kerja,” kata dia.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.