Jombang, Jurnal Jatim – Kasus perburuhan dalam hubungan industrial tidak bisa dihindarkan. Berkaca pada kasus PT Ultra Prima Abadi (UPA) Ploso, Jombang dengan buruhnya, pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang memiliki peran untuk penyelesaian di ranah hubungan industrial, jika ada ranah penyelesaian pada jalur pidana, bukan lagi dikewenangan Disnaker.
Kepala Disnaker Jombang Priadi mengatakan setiap perusahaan diharapkan untuk membawa persoalan perburuhan di ranah hubungan industrial. Pihaknya tidak akan melakukan sesuatu jika bipartit antara buruh dan perusahaan jalan.
“Kita lakukan pembinaan, bipartit itu jika ada rembukan, rapat itu notulensinya pasti dikirim kesini, sehingga kita bisa pantau,” kata Priadi saat dijumpai wartawa, Senin (8/11/2022) sore.
Pihak disnaker akan sangat terbantu jika ada langkah penyelesaian itu. Ada pengawasan yang berkesesuaian dengan kewenangan disnaker untuk melindungi para pekerja.
“Tetapi harus memperhatikan hal-hal yang normatif, karena selain melindungi pekerja, kami juga harus menciptakan iklim usaha yang kondusif,” ungkapnya.
Mengenai masalah pekerja PT UPA sejauh ini menurut pantauan Disnaker Jombang secara ketenagakerjaan sudah selesai. Sanksi yang diberikan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan sertifikat sebagai jaminan karena buruh sendiri mengakui telah melakukan pencurian barang dari gudang.
“Kita secara penyelesaian hubungan industrial sudah selesai, kita tidak masuk pada ranah pidana,” ujarnya.
Sebelumya, seorang buruh Pabrik PT Ultra Prima Abadi (UPA) di Ploso, Jombang mengadukan pihak perusahaan tempat dirinya bekerja. Korban FTP (23) asal Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh, Jombang ini melaporkan karena dugaan penyekapan dan penahanan sertifikat tanah milik kelurga korban.
Sementara itu, pihak perusahaan melalui HRD PT UPA Ayub Setiawan membantah jika ada penyekapan dan tidak ada penahanan sertifikat secara paksa. Tetapi sebagai bentuk pertanggungjawaban FTP menyebabkan kerugian bagi perusahaan.
“Yang bersangkutan memberikan surat sertifikat dengan disertai surat pernyataan yang di tandatangani masing-masing pihak,” ungkap Ayub saat dihubungi wartawan.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.