JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Sutrisno (51) asal Dusun Karangkembang, RT 02/RW05, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan meringkuk di sel tahanan Polsek Peterongan setelah tertangkap basah mencuri barang di Toko Bangunan Dahlia, Dusun Gambiran, RT 02/RW 01, Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Kapolsek Mojoagung, Polres Jombang, Kompol Khoirudin SH mengatakan, anggota Unit Reskrim mengamankan pelaku setelah mendapatkan laporan dari karyawan toko tersebut. Pelaku diamankan beserta sejumlah barang buktinya.
“Pelaku diamankan dengan barang bukti hasil curiannya, yakni 1 Box plastik yang berisi berbagai ukuran mata bor merk Nachi, dan 1 unit Sepeda motor honda vario warna putih hitam Nopol L 6049 GL yang digunakan sebagai sarana,” kata Kapolsek.
Kejadian itu bermula, pelaku bersama kedua temannya datang ke toko Dahlia dan berpura-pura membeli keni. Disaat itu, kedua orang temannya berusaha mengalihkan perhatian. Pemilik toko curiga, karena satu orang berada di belakang.
Korban, kemudian mengecek barangnya yang ada di etalase sebelah pojok timur. Nah, disitu diketahui 1 bok mata bor Nachi berjumlah sekitar 1000 biji berbagai ukuran dari 1 mili sampai 10 mili telah hilang. Pemilik toko kemudian menggeledah dan ditemukan barang itu didalam jaket salah saty orang tersebut. Kemudian, tiga orang tersebut melarikan diri hingga dilakukan pengejaran.
“Pelaku membuang mata bor tersebut dijalan. Satu pelaku Sutrisno berhasil ditangkap, sedangkan dua temannya kabur. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek,” kata Kompol Khoirudin.
Ia menerangkan, atas peristiwa pencurian itu, pemilik toko mengalami kerugian Rp 5.500.000. Untuk pelaku, saat ini telah ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut. “Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian,” ujarnya.
Editor: Z. Arifin