Pelaku Penipuan Kedok Investasi Pakan Ternak di Jombang Ditangkap Polisi

Jombang, Jurnal menangkap dan menahan perempuan berinisial AI (46) atas dugaan penipuan dan senilai miliaran rupiah berkedok investasi pakan ternak.

Korban dari pelaku penipuan uang warga Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto, Jombang tersebut masih memiliki hubungan kerabat.

“Pelaku sudah ditahan ditetapkan ,” kata Kasatreskrim , Jumat siang, (/10/2022).

Polisi mulai melakukan penyelidikan kasus itu setelah menerima laporan korban pada 5 Juli 2022 lalu. Dari serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya ditetapkan satu orang tersangka.

“Dari hasil (penyelidikan) itu kami tetapkan satu orang tersangka dengan inisial A,” kata Giadi.

Menurut Giadi, tersangka menjalankan aksi penipuan dengan menjanjikan keuntungan sebesar 7 persen dari pengadaan pakan ternak yang dilakukan salah satu perusahaan.

Dari keuntungan 7 persen itu, Dua persen untuk tersangka dan 5 persen untuk korban. Uang itu kemudian diserahkan sejak 2018 sampai 2021.

“Mengajak korban untuk melakukan investasi pakan ternak. Tersangka juga memperlihatkan semacam DO order-order dari semacam perusahaan pakan ternak. Padahal itu tidak ada atau fiktif,” ujarnya.

Korban pun tergiur dengan keuntungan besar tersebut. korban lalu mengirimkan uang Rp23 miliar. Kemudian tersangka mengembalikan uang sebesar Rp19 miliar. Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp3,9 miliar.

“Namun uang Rp19 miliar itu hanya perputaran uang saja, yang diduga dari korban lainnya,” ujarnya.

Seiring berjalannya waktu, korban melakukan pengecekan atas janji keuntungan itu. Belakangan terakhir, korban mengetahui jika itu fiktif.

“Perusahaan pakan ternak itu ada, tapi tidak pernah mengeluarkan semacam DO seperti yang ditunjukkan tersangka,” katanya.

Jadi, dikatakan Giadi, DO tersebut adalah . Tersangka membuat sendiri DO tersebut untuk melancarkan aksi kejahatannya.

Giadi mengaku kasus itu akan terus didalami penyidik, sebab jumlah uang kerugian korban mencapai miliaran rupiah. Sejauh ini, Giadi bilang, hanya dari satu korban yang melapor.

“Karena uang sedemikian banyak, pasti juga larinya tidak hanya satu orang, nanti kita dalami. Baru satu yang melapor,” ujarnya.

Lebih lanjut Giadi mengimbau para korban penipuan untuk melapor secara resmi ke Polres Jombang. Sementara untuk tersangka dijerat pasal 372 dan atau 378 tentang penipuan dan atau penggelapan.

Dapatkan update menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com