Jombang, Jurnal Jatim -Belasan orang warga di Kabupaten Jombang, Jawa Timur merasa keberatan biodata diri mereka dicatut oleh partai politik (parpol) tanpa seizin yang bersangkutan.
Kesebelas orang tersebut terdiri dari 6 orang yang melaporkan melalui website resmi KPU dan 5 orang mengadukan melalui Bawaslu kabupaten setempat. Dengan begitu totalnya 11 orang.
Kesebelasan orang itu telah memasukkan keberatannya ke website Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang, Jatim.
Ketua KPU Kabupaten Jombang, Athoillah menjelaskan, pengaduan keberatan warga melalui website KPU Jombang berjumlah 6 orang itu sudah ditindaklanjuti.
“Yang masuk ke web-nya KPU (Jombang) ada 6 orang warga Jombang yang membuat keberatan dan semuanya sudah ditindaklanjuti,” kata Athoillah usai acara Media Gatering di salah satu rumah makan di Jombang, Selasa (13/9/2022) siang.
Selain itu, Athoillah menyebut ada pelaporan langsung dari masyarakat ke Bawaslu yang selanjutnya diteruskan ke KPU setempat.
“Di luar itu juga ada pelaporan masyarakat yang diajukan ke Bawaslu, dan oleh Bawaslu sudah diteruskan ke KPU. Semuanya sudah ditindaklanjuti,” ujarnya.
Athoillah mengatakan, masyarakat Jombang sebenarnya bisa melakukan pemeriksaan atau pengecekan secara mandiri biodata mereka dimasukkan sebagai anggota Parpol atau tidak.
Caranya, bisa dicek di situs atau website resmi KPU Jombang dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan. Adapun link situs itu yakni https://infopemilu.kpu.go.id atau bisa cek di sini
Bagi masyarakat Kabupaten Jombang yang merasa tidak menjadi anggota partai politik, tapi ternyata namanya dimasukkan sebagai anggota Parpol dan keberatan dengan hal itu, yang bersangkutan bisa membuat pengaduan di web milik KPU tersebut.
“Dimana masyarakat bisa mengadu, mengisi formulir, nanti pengaduan itu akan ditindaklanjuti oleh KPU,” ujar Athoillah.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang, Ahmad Udi Masjkur mengatakan ada sebanyak 5 orang yang mengadukan keberatan identitas diri dipakai partai politik.
“Yang fase awal ada 3 orang, berikutnya 2 orang, total 5 orang,” kata Udi melalui pesan whatsapp yang diterima wartawan, Selasa (13/9/2022) sore.
Diketahui, tahapan pelaksanaan pemilu yang sedang berlangsung hingga saat ini adalah pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com