Jelang Pengesahan P-APBD, DPRD Jombang Gelar Paripurna Jawaban Bupati

, – Jelang pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan Daerah (P-APBD) 2021, , menyelenggarakan sidang paripurna dengan agenda pembahasan jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD Jombang, Senin (22/8/2022).

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jombang Mas’ud Zuremi. Hadir dalam paripurna , Wakil Bupati Sumrambah, dan para kepala OPD di lingkup Pemkab Jombang.

Rapat antara eksekutif dan legislatif tersebut dilaksanakan di ruang Paripurna kantor DPRD Kabupaten Jombang, Jl Wahid Hasyim. Terhitung sidang memasuki masa akhir pembahasan sebelum dilakukan pengesahan.

Ketua DPRD Kabupaten Jombang Mas’ud Zuremi mengatakan bahwa agenda sidang paripurna tinggal satu pembahasan lagi. Pihaknya akan mempercepat pembahasan agar segera menjadi draf peraturan daerah.

Untuk selanjutnya, dievaluasi oleh pihak provinsi dan anggaran yang telah ditetapkan segera bisa dipergunakan oleh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Pemerintah kabupaten setempat.

”Untuk pembahasan masih kurang satu paripurna lagi,” kata Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi, Senin (22/8/2022).

Politisi tersebut mengatakan, rancangan peraturan daerah (Raperda) P-APBD akan disahkan pada 25 Agustus 2022 nanti.

Lebih lanjut pihak legislatif berharap agar penggunaan anggaran bisa dimaksimalkan oleh OPD. Hal itu mengingat pada tahun sebelumnya, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) mencapai ratusan miliar.

“Ini kami meminta OPD untuk bisa lebih maksimal kembali,” ungkap Mas’ud Zuremi.

Apabila masuk SiLPA kembali, maka patut dipertanyakan kinerjanya. Karena program kerja yang dilakukan OPD itu ditunggu oleh masyarakat. Terlebih lagi, terkait dengan pengadaan dan perbaikan .

”Jadi kemarin sudah melakukan komisioning antara komisi dan OPD terkait. Dari laporan komisi mereka meminta agar program kerja bisa dilakukan dengan maksimal,” pungkas Jombang tiga periode ini.

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.