Surabaya, Jurnal Jatim – 40 orang saksi dan ahli bakal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara dugaan pencabulan dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi putra dari kiai di Jombang, Jawa Timur.
Koordinator Pidum sekaligus JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Endang Tirtana mengatakan, banyaknya saksi dan ahli yang diajukan pihaknya itu sudah sesuai dengan yang ada di berkas perkara.
Setidaknya, ada 30 orang saksi dan 10 sisanya adalah ahli yang akan didengarkan keterangannya dalam persidangan di PN Surabaya.
“Di berkas ada sekitar 30-an (saksi yang akan dihadirkan) total dengan keterangan ahli ada 40-an,” kata Endang, Senin (8/8/2022).
Karena jumlah saksi dan ahli yang banyak, majelis hakim pun, telah memerintahkan persidangan digelar menjadi dua kali dalam sepekan.
“Karena banyaknya saksi yang akan diperiksa, maka persidangan yang awalnya Senin maka dijadikan satu minggu dua kali. Senin sama Kamis,” katanya.
Dalam sidang kali ini, JPU rencananya akan menghadirkan saksi korban secara langsung. Kini pihaknya pun berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) untuk membahas teknisnya.
“Nanti kami akan melibatkan LPSK untuk membuat (korban) aman dan sebagainya,” katanya.
Seperti diketahui, anak kiai Jombang MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap seorang perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.
Selama proses penyidikan, MSAT diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Namun, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.
Kasus itu kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun, polisi belum bisa menangkap MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi santri dan simpatisan Bechi.
MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Ia pun mengajukan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Jombang.
Namun, dua kali upaya praperadilan itu pun itolak. Polisi juga sudah menerbitkan status DPO untuk MSAT.
MSAT menyerahkan diri, setelah tempat persembunyiannya di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur dikepung oleh ratusan polisi selama 15 jam. Kini ia mendekam di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo selama proses persidangan.
Bechi didakwa tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun. Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.