Lihat Tuh Tampang Pelaku Penipuan Modus Jual PIN Pramuka di Jombang

Jombang, Jurnal Jatim – Dua orang laki-laki diduga pelaku modus menjual PIN Pramuka dihajar massa di Jombang, setelah memperdayai perempuan berumur 53 tahun, Kustinah, Selasa (12//2022).

Polisi yang datang ke lokasi kejadian di Jalan Brantas, RT 004 RW 003, Desa Dukuhdimoro Kecamatan Mojoagung, Jombang langsung membawa keduanya ke setempat.

“Pelaku sudah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan,” kata Kapolsek Mojoagung Kompol Purwo Atmodjo Rumantyo.

Tersangka adalah Agus Dwi (40), warga Desa Diwek, Kecamatan Diwek dan Ekky Dwi Rahmanda (28) warga Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Modus yang dilakukan komplotan itu terbilang baru di Kabupaten Jombang. Kejadiannya, Sabtu (9/7/2022) sekitar jam 10.00 WIB.

Mereka yang sudah berkomplot mendatangi rumah Kustinah di Desa Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung secara bergantian.

Tersangka Agus datang terlebih dulu dengan mengaku bernama Munir berprofesi sebagai Guru SMA 1 di Mojoagung. Kepada korban, Agus menyampaikan sedang mencari barang PIN Pramuka untuk dibeli.

Tak lama berselang, tersangka Ekky datang pura-pura sebagai sales dan menawarkan PIN Pramuka kepada korban.

Agus yang saat itu berada di situ, menyuruh korban untuk membeli PIN Pramuka tersebut seharga Rp3.000.000. Untuk meyakinkan korban, Agus memberikan tanda jadi kepada Ekky.

“Agus memberikan uang DP atau tanda jadi kepada Ekky sebesar Rp1.000.000,” kata Purwo dalam keterangannya.

Tanpa curiga, korban menambahkan uang kekurangan sebesar Rp2.000.000. Setelah genap Rp3.000.000, uang itu lalu diserahkan Agus kepada Ekky.

Kemudian, Agus pamit keluar dengan alasan mengambil kekurangan uang. Namun setelah 30 menit ditunggu, ternyata Agua belum juga datang. Sementara itu, Ekky juga pergi.

Setelah uang Rp2 000.000 raib, korban baru menyadari menjadi korban penipuan dari kedua tersangka tersebut. Berusaha dicari, namun tidak ketemu.

“Pelapor/korban mengalami kerugian sebesar Rp2.000.000,” ucap Purwo Atmojo.

Tiga hari setelah kejadian, Selasa (12/7/2022) jam 08.00 WIB, kedua pelaku diketahui melintas di dekat rumah korban. Warga yang sebelumnya sudah mendapat informasi ciri-ciri pelaku langsung saja menangkap dan menghajarnya.

Tersangka dan lalu dibawa ke guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Purwo menegaskan, selain kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1000 buah PIN Pramuka; uang diduga hasil dari kejahatan Rp900.000; serta dia unit sepeda motor Honda Beat Warna Nopol S 4711 OBC dan Motor tanpa nomor yang dipakai masing-masing tersangka.

“Tersangka akan dikenakan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang tindak pidana penipuan,” kata Purwo.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google newsinstagram serta twitter Jurnaljatim.com.