Pekan Depan Babysitter Vanessa Angel Jadi Saksi Kecelakaan di Tol Jombang

Jombang, Jurnal Jatim – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang rencananya akan menghadirkan beberapa saksi lagi di sidang lanjutan perkara kecelakaan maut artis Vanessa Angel pekan depan dengan terdakwa Tubagus Muhammad Joddy.

Di antara beberapa saksi tersebut, salah satunya adalah saksi korban selamat dari kecelakaan maut yakni babysitter Gala Sky, Siska Lorenza.

JPU Adi Prasetyo membenarkan rencana pemanggilan terhadap sejumlah saksi, termasuk di antaranya saksi korban, Siska Lorenza.

Namun, Adi belum bisa memberikan kepastian, apakah Kejaksaan sudah melayangkan panggilan terhadap Siska.

“Kita lihat saja nanti ya, iya (pemanggilan Siska),” katanya berulang sembari meminta untuk terus mengikuti persidangan tersebut.

Sementara, dalam sidang lanjutan kedua di PN Jombang, Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan sesemp menanyakan pemanggilan Siska Lorensa kepada JPU.

“Saksi yang dipanggil pekan depan, ahli sama saksi korban ya, si Siska ya,” ujar Hakim Bambang di persidangan, Kamis (3/2/2022).

Pertanyaan hakim pun diiyakan JPU. Mereka pun meminta waktu pada majelis agar diberikan kesempatan untuk melakukan pemanggilan.

“Mohon waktu yang mulia,” tandas JPU Adi Prasetyo menjawab pertanyaan hakim.

Diketahui, Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021).

Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpangi oleh keluarga Vanessa Angel menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopir Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya Gala Sky (1,7) dan asisten rumah tangga (babysitter) Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.

Dalam perkara itu, terdakwa Tubagus Jody didakwa dengan dakwaan kesatu, pertama yakni pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua didakwa dengan dakwaan pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 23 thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Sedangkan dakwaan alternatifnya atau kedua, pertama melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.