Tulungagung, Jurnal Jatim – Setelah satu minggu melakukan penyelidikan informasi peredaran narkoba jenis sabu di Tulungagung, Jawa Timur, akhirnya polisi dapat menangkap terduga pelaku pengedarnya.
Pelaku berinisial ES, (41) seorang sopir, warga Manggisan, Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, JawaTimur.
ES ditangkap oleh petugas unit Reskrim Polsek Ngunut bersama Satresnarkoba Polres Tulungagung dengan barang buktinya berupa narkotika golongan 1 dan alat komunikasi serta uang.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko menjelaskan, tersangka diringkus petugas pada Senin (17/1/2022) di teras rumahnya.
Penangkapan tersangka setelah tujuh hari yang lalu polisi mendapat informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika dan atau obat terlarang di wilayah Tulungagung.
“Informasi itu ditindaklanjuti anggota Reskrim Polsek Ngunut bersama dengan Satresnarkoba Polres Tulungagung dengan proses melakukan penyelidikan,” kata Nenny Sasongko, Selasa (18/1/2022).
Setelah didapati informasi yang akurat, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan terhadap pelaku yang sedang berada di teras rumah di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
“Di teras rumah tersebut, mendapati seseorang yang kemudian diketahui bernama saudara ES yang sesaat setelah transaksi atau mengedarkan atau menjual atau memiliki narkotika Golongan 1 jenis sabu,” katanya.
Pada saat digerebek, tersangka ES tidak melakukan perlawanan. Dari tangan ES ditemukan barang bukti berupa 1 buah klip plastik yang berisi sabu-sabu, 1 unit handphone (HP) dan uang tunai sebesar Rp1.755.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
“Setelah itu, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Ngunut untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Nenny melanjutkan, dari pemeriksaan awal, diketahui modus operandi yang dilakukan pelaku yakni sebagai orang yang memperjualbelikan narkotika golongan 1 jenis sabu dan melayani siapa saja yang ingin membeli narkotika tersebut terutama yang mengetahui nomor handphone pelaku.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku dilakukan penahanan di rumah tahanan Polsek Ngunut Polres Tulungagung,” katanya.
Terhadap pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1, Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Azriel