Jombang, Jurnal Jatim – Polisi telah menuntaskan berkas kasus kecelakaan maut di Tol Jombang yang menawaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Adriansyah alias Bibi dengan tersangka Tubagus Muhammad Joddy.
Berkas kasus yang dilimpahkan penyidik Satlantas Polres Jombang Desember 2021 lalu sudah dinyatakan lengkap alias P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
“Untuk berkas (Tubagus M Joddy) sudah lengkap, kemudian kita terbitkan P21,” kata Kasipidum Kejari Jombang, Ahmad Jaya Muhidin kepada wartawan, Kamis (6/1/2021).
Setelah berkas kasus itu lengkap, jaksa kemudian mengirimkan pemberitahuan kepada penyidik kepolisian terkait P21 iti. Proses selanjutnya yakni tahap dua (P22) yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti.
“Tahap dua ya menunggu nanti, yang jelas P21nya kita kirim dulu pemberitahuannya,” kata Jaya.
Kasatlantas Polres Jombang, AKP Rudi Purwanto membernarkan berkas kasus kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto dengan tersangka Tubagus M Joddy sudah P21.
Pihak penyidik kepokisian juga telah melakukan koordinasi dengan jaksa untuk pelaksanaan tahap dua yang rencananya dilaksanakan pekan depan.
“P21 sudah, (tahap 2) belum. Mudah-mudahan (tahap 2) minggu depan,” kata Rudi lewat WhatsApp, Kamis (6/1/2022) sore.
Rudi juga memastikan, sopir Vanessa Angel, Tubagus M Joddy yang ditahan sejak Kamis 11 November 2021 lalu sampai sekarang masih mendekam di Rutan (rumah tahanan) Polres Jombang dan tidak dipindahkan ke tempat lain. Selama berada di sel tahanan, kondisi Tubagus Joddy juga sehat dan juga aktif mengikuti kegiatan rutin.
“(Tubagus Joddy) masih ditahan di Polres Jombang,” imbuh Rudi Purwanto.
Seperti diketahui, Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672 300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021).
Mobil Pajero bernopol B 1264 BJU yang ditumpangi Vanessa dan keluarganya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopir Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya Gala sky (1,7) dan asisten rumah tangga Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.
Dalam kasus kecelakaan maut tersebut, Tubagus M Joddy ditetapkan tersangka dan dijerat pasal berlapis. Dia dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Hafid