Nganjuk, Jurnal Jatim – Aparat kepolisian menangkap anggota DPRD Kabupaten Nganjuk berinisial MIK (29), warga Dusun Tisari, Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan, karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Selain MIK, polisi juga menangkap dua orang rekannya yakni M (52) dan MK (33) yang sedang pesta sabu di wilayah kecamatan Ngetos, Kabupaten setempat.
“Ada tiga orang (ditangkap) di dua TKP, salah satunya berprofesi sebagai anggota DPRD Kabupaten Nganjuk dan telah kita sidik, kita tetapkan tersangka,” kata Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson Situmorang, dalam pers rilisnya di Mapolres setempat, Selasa (14/12/2021).
Penangkapan anggota DPRD Nganjuk itu dilakukan pada Minggu (12/12/2021). Awalnya, polisi menggerebek M dan MK yang diduga sedang mengonsumsi sabu di sebuah gubuk samping warung Desa Kweden.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita beberapa paket sabu dibungkus tisu yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok ditaruh dalam dompet dan disimpan di jok sepeda motor shogun nop AG 4519 VD.
Barang bukti sabu itu diakui M milik MK yang dititipkan padanya untuk dijual. Lantas, petugas menginterogasi MK asal usul barang haram tersebut.
“Hasil interogasi MK, narkotika sabu-sabu tersebut didapat dari temannya bernama Agus dari Sidoarjo dan juga mengakui sebagian sabu tersebut adalah pesanan saudara MIK,” ujarnya.
Polisi mengembangkan dan bergerak menuju ke rumah MIK untuk melakukan penangkapan. Anggota DPRD Nganjuk itu tak berkutik saat ditangkap petugas.
Dalam penggeledahan di rumah MIK, petugas menemukan sejumlah barang bukti sabu beserta sejumlah perangkat alat isap yang disimpan di dalam lemari salah satu kamarnya. MIK dan barang buktinya dibawa ke Mapolres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Sejauh ini dari penyelidikan (tersangka MIK) sebagai pengguna dan memang kita temukan ada barang buktu sisa (sabu-sabu) di tempatnya,” kata Boy.
Boy mengungkapkan, barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka yakni seberat 3 gram narkotika golongan 1 jenis sabu sabu dan sejumlah perangkat alat isap sabu-sabu.
“Ketiga pelaku inj telah kita lakukan pemeriksaan secara mendalam, dan penyidik telah mengumpulkan barang bukti dan alat bukti yang sudah cukup sehingga penyidik menetapkan sebagai tersangka dan diakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata dia.
Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat undang undang republik indonesi nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Hafid