JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Lima pengedar narkoba pil dobel L diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang. Satu diantara dari mereka merupakan bandar antar kota yang selama ini beroperasi lebih dari satu tahun. Dari para tersangka, polisi menyita puluhan ribu butir pil koplo jenis dobel L.
Ke-lima tersangka yang diamankan, yakni Feri Efendi alias Bayan (19) warga Desa Ngayun, Kecamatan Plandaan Jombang, kemudian Supriyono alias Jambrong (38) warga Puri semanding, Kecamatan Plandaan, lalu Robi Sagita Multa Putra (34) warga Desa Rejoagung Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
Selanjutnya, Yoyok Sugiarto (30), seorang kuli bangunan asal Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, serta Anggit Frestian Prambudi (30) yang merupakan bandar pil dobel L asal Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.
“Yang kita tangkap ini mulai dari pengedar kelas bawah sampai atas, hingga bandarnya. Mereka merupakan satu jaringan,” kata AKP Moch Mukid SH, Kasat Resnarkoba Polres Jombang dalam pers rilisnya di Graha Bhakti Bhayangkara, Mapolres Jombang, Jumat (26/4/2019) pagi.
Mukid menjelaskan, tersangka Anggit, memanfaatkan momentum disaat petugas sedang disibukkan dengan pengamanan pemilu (Pilpres dan Pileg) 2019. Namun, semua itu sudah diantisipasi dan berkat kesigapan para anggota, tersangka berhasil dibekuk tanpa perlawanan.
“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 42.000 butir pil dobel serta beberapa HP (Hand Phone) yang digunakan sebagai sarana transaksi serta sejumlah uang hasil penjualan,” kata mantan Kasat Resnarkoba Polres Ngawi ini.
Cara penjualannya, kata Mukid, dengan sistem ranjau. Tersangka mengambil barang dari seseorang di Surabaya. Barang haram itu disimpan di pinggir jalan beserta uangnya, tersangka tidak ketemu face to face. Setelah barang didapat, kemudian disimpan di rumahnya, lalu dibagikan ke para pengedarnya.
“Sasarannya adalah generasi milenial. Per butir dijual dengan harga Rp 2.000. Pengedar ini mendapatkan keuntungan dua kali lipat dari hasil penjualan. Kalau diuangkan, 42000 butir pil ini mencapai Rp 90 juta,” kata AKP Moch Mukid didampingi AKP Hariyono Kasubbag Humas Polres Jombang.
Akibat perbuatannya, ke-lima tersangka dijerat dengan pasal 196 UU RI Nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Hafid
Komentar