Mulai 24 September, Tarif Antigen di Stasiun Turun Menjadi Rp45.000

Madiun, – Tarif baru untuk layanan rapid test antigen di stasiun wilayah Daop Madiun, dari sebelumnya Rp85.000 menjadi Rp45.000 untuk setiap pemeriksaan. Tarif baru tersebut berlaku mulai 24 September 2021.

“Penyesuaian tarif merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan,” ujar Manager Humas KAI Daop 7 Madiun melansir pernyataan dari VP Public Relations KAI Joni Martinus, Kamis (23/9/2021).

Ixfan mengatakan, tarif baru tersebut juga berlaku di 64 stasiun yang melayani rapid test antigen. Adapun daftar stasiun yang melayani pemeriksaan rapid tes antigen di wilayah Daop 7 Madiun yakni Madiun, Blitar, , Kediri, Kertosono, , dan Nganjuk.

PT KAI menyediakan fasilitas rapid test antigen di stasiun dengan harga terjangkau bagi para calon pelanggan yang ingin melengkapi persyaratan naik kereta api (KA) Jarak Jauh.

Hadirnya layanan Rapid Test Antigen di stasiun merupakan hasil Sinergi BUMN antara KAI dengan Rajawali Nusantara Indonesia melalui anak usahanya yaitu Rajawali Nusindo, Indofarma melalui anak usahanya yaitu Farmalab, serta pihak-pihak lainnya.

Untuk dapat melakukan pemeriksaan rapid test antigen di stasiun, calon pelanggan harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas.

Sesuai SE Kemenhub No 69 Th 2021, pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama.

Pelanggan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

“Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan,” ujarnya.

KAI telah mengintegrasikan sistem boarding KAI dan aplikasi Peduli Lindungi sehingga data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan akan otomatis muncul pada layar komputer petugas. Integrasi itu bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari dokumen.

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Untuk naik kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Ixfan menegaskan, KAI berkomitmen untuk memastikan seluruh pelanggan KA Jarak Jauh telah memenuhi persyaratan yang telah diatur pemerintah. Jika ada yang tidak sesuai maka dilarang naik kereta api dan tiket akan dibatalkan dan bea akan dikembalikan 100 persen.

Ixfan mengemukakan, Kereta Api merupakan moda yang mengutamakan keselamatan, memastikan pelanggan dalam kondisi aman dan sehat, serta konsisten menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat.

“KAI mendukung penuh upaya pemerintah dalam melakukan screening deteksi Covid-19 pada moda transportasi Kereta Api guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” pungkasnya.

 

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Azriel