Innalillahi! Dua Orang Kepala KUA di Jombang Meninggal Dunia

Jombang, datang dari kantor kementerian agama () Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (7/7/2021). Dua orang (kantor urusan agama) di Jombang meninggal dunia dengan selisih dua hari.

Informasi didapat, pada Senin (5/7/2021), Kepala Kecamatan Ngusikan, Ahmad Zaki, meninggal di rumahnya selepas subuh sekitar jam 5 karena sakit perut. Dan hari ini, Rabu (7/7/2021), kepala KUA Kecamatan Kudu, Haris, berpulang.

jalan sdr Haris, kepala KUA Kudu Jombang, semoga amalmu diterima Allah SWT,” kata kepala KUA Kecamatan Kesamben Jombang, Fatkul Hidayat juga rekan almarhum.

Pelaksana Tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kantor Kemenag Jombang, Ilham Rohim membenarkan dua kepala KUA di lingkungan Kemenag Jombang telah meninggal dunia dengan selisih 2 hari.

Inggih (dua kepala KUA meninggal),” kata Ilham kepada .com lewat pesan WhatsApp, Rabu pagi (7/7/2021).

Haris wafat dalam perawatan di RSUD Jombang. Almarhum Haris dikabarkan meninggal dunia akibat infeksi COVID-19 dengan penyerta kadar gula.

“Meninggal di RSUD Jombang tadi malam jam 02.00 WIB, (masuk RSUD) tadi malam jam 1.30 WIB, wafat jam 02.00 WIB,” ujarnya.

Dimakankan Prokes

Innalillahi! Dua Orang Kepala KUA di Jombang Meninggal Dunia

Haris meninggal dunia dengan penyakit penyerta kadar gula yang sudah lama diderita. Puncaknya Rabu (7/7/2021) dini hari, Haris masuk sakit dan mengalami sesak napas. Sekitar 30 menit perawatan, Haris meninggal dunia dan dimakamkan dengan prosedur protokol .

“(Sakit) almarhum pertama gula, dan kemaren mengalami sesak,” kata Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Jombang tersebut.

“Keluarga besar Kemenag Jombang turut berduka cita. Semoga amal ibadah dan perjuangan almarhum diterima Allah SWT serta husnul khotimah,” lanjutnya.

Merespon kebijakan pemerintah terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Ilham menyebut Kemenag telah menerapkan surat Edaran Menteri Agama RI nomor 18 tahun 2021 tentang sistem kerja pegawai aparatur sipil negara Kemenag pada masa .

“Saat ini Kemenag dan jajarannya melaksanakan surat edaran nomor 18 tahun 2018, tentang sistem kerja ASN di masa PPKM darurat, yaitu WFH 100 persen. Untuk (KUA) Kudu di Plt kepala KUA Kecamatan Ploso,” pungkasnya.

 

Editor: Azriel