Jombang, Jurnal Jatim – Angka kasus COVID-19 di Jombang, Jawa Timur terus naik. Selama dua hari setelah penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, tercatat ada tambahan 103 kasus COVID-19.
Jumlah tersebut berdasarkan persentase kondisi pasien positif COVID-19 yang diunggah di laman Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jombang per tanggal 3 dan 4 Juli 2021 pukul 16.00 WIB.
Pada hari pertama penerapan PPKM Darurat 3 Juli 2021, jumlah terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 5.471 kasus. Terdapat tambahan 52 kasus dari sebelumnya 2 Juli sebanyak 5.419 kasus.
Berikutnya, Minggu 4 Juli 2021, jumlah kasus COVID-19 sebanyak 5.522 orang. Artinya, ada tambahan 51 orang yang terinfeksi virus corona dari jumlah kasus sebelumnya.
Peta sebaran COVID-19 di Kabupaten Jombang, 14 Kecamatan berada di zona merah. Yaitu Kecamatan Plandaan; Kabuh; Ploso; Bandarkedungmulyo; Perak; Jombang; Peterongan; Sumobito; Jogoroto; Diwek; Gudo; Mojoagung; Mojowarno dan Bareng.
Kemudian, tiga Kecamatan masuk zona kuning, yakni Kecamatan Ngusikan, Kudu dan Wonosalam. Lalu Kecamatan Kesamben; Megaluh; Tembelang serta Ngoro berada di zona orange.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan penerapan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli bertujuan untuk menurunkan kasus COVID-19 serta memutus matarantai penyebaran virus corona yang kian mengganas.
“Penerapan PPKM Darurat COVID-19 di Kabupaten Jombang dilaksanakan mulai hari ini, Sabtu 3 Juli sampai 20 Juli nanti dengan target menurunkan kasus yang terkonfirmasi positif per harinya,” kata Sekda Kabupaten Jombang, Akhmad Jazuli dalam sambutannya apel PPKM Darurat di Mapolres Jombang, Sabtu pagi (3/7/2021).
Diharapkan, seluruh peserta apel untuk mendukung pelaksanaan Penerapa PPKM Drurat dengan mematuhi aturan-aturan yang sudah digariskan dalam Peraturan Pemerintah. Disiplin dan kesadaran diri adalah faktor penting keberhasilan PPKM darurat tersebut.
“Saya berharap kepada seluruh elemen masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menegakkan aturan-aturan yang tertuang dalam cakupan-cakupan pengetatan aktifitas selama pelaksanaan PPKM darurat yang sudah digariskan oleh pemerintah,” ujarnya.
Aturan-aturan itu antara lain, cakupan sektor non essential 100 persen Work From Home adapun untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan.
Editor: Azriel