PPKM Darurat, Polda Jatim Dirikan Pos Penyekatan di 7 Titik Perbatasan

, Jurnal Jatim – Polda mendirikan pos penyekatan di tujuh titik perbatasan provinsi untuk mengendalikan mobilitas masyarakat selama penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat () darurat, 3 sampai 20 Juli 2021.

“Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim juga mendirikan pos penyekatan di 82 titik antarrayon dan kabupaten,” kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman di Surabaya, Minggu (4/7/2021).

Kombes Latif menjelaskan selama dilakukan pengecekan kendaraan yang akan masuk ke wilayah Jatim. Pengecekan meliputi surat bebas COVID-19 atau hasil antigen yang berlaku 1X24 jam, serta keterangan keperluan ke Jatim.

“Jika seseorang tidak bisa menunjukkan hasil antigen dan surat keterangan, maka petugas akan meminta agar masyarakat dikembalikan ke tempat asal,” katanya.

Karena saat ini sedang dilaksanakan PPKM darurat, seluruh tempat wisata di Surabaya dan wilayah Jatim lainnya untuk sementara waktu ditutup. Selain itu tempat ziarah ditangguhkan selama PPKM darurat.

“Selain itu untuk angkutan umum seperti , mungkin antarprovinsi, perjalanan dari Jakarta ke Jatim. Sesuai intruksi Dalam Negeri, penumpang bus maksimal 70 persen dan penumpang wajib membawa hasil tes usap antigen,” ujarnya.

86 pos pengendalian

Sementara itu untuk pengendalian antarrayon, dibagi menjadi tujuh rayon yakni Surabaya Raya, Malang Raya, Madiun Raya, Raya, Tapal Kuda Raya, Tuban Raya dan Bojonegoro Raya.

“Di samping tujuh rayon ada peraturan Perwali dan Perbub yang mengharuskan orang masuk ke kabupaten harus dilakukan pengecekan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kombes Latif menjelaskan di setiap batas kota akan didirikan pos pembatasan mobilitas di 75 titik yang tersebar di 39 kabupaten/kota dan 86 pos pengendalian.

Di pos tersebut petugas akan melakukan kegiatan rekayasa jalan maupun penutupan jalan dan akan melakukan patroli.

“Tempat itu menjadi konsentrasi masyarakat berkumpul, sehingga harus ditutup seperti di , Taman Bungkul, Jalan Darmo, Tunjungan, Tugu Pahlawan, dan tempat lain seperti pasar maupun dan restoran harus sesuai dengan PPKM Mikro darurat,” katanya

Selain itu kegiatan lain nantinya akan dilakukan edukasi, sosialisasi maupun penegakan protokol kesehatan yang sudah dipetakan.

 

Editor: Azriel