Jombang, Jurnal Jatim– Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur menggelar apel pasukan dalam rangka penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021, di Lapangan Mapolres setempat, Sabtu, (3/7/2021).
Apel pasukan mengawal aturan PPKM Darurat diikuti 160 personil gabungan, terdiri dari P3M Jombang, Kodim 0814, Satuan Radar 222 TNI AU Kabuh, Polres, Dinas Perhubungan serta Satpol PP Kabupaten Jombang.
Sekretaris daerah Kabupaten Jombang Akhmad Jazuli menyampaikan apel gelar pasukan PPKM darurat merupakan momen yang sangat tepat dan strategis dalam upaya penanganan wabah virus corona yang sedang merebak.
“Penerapan PPKM Darurat COVID-19 di Kabupaten Jombang dilaksanakan mulai hari ini, Sabtu 3 Juli sampai 20 Juli dengan target menurunkan kasus yang terkonfirmasi positif perharinya,” kata Jazuli dalam sambutannya mewakili Bupati Jombang, Mundjidah Wahab.
Diharapkan, seluruh peserta apel untuk mendukung pelaksanaan Penerapan PPKM Drurat dengan mematuhi aturan-aturan yang sudah digariskan dalam Peraturan Pemerintah. Disiplin dan kesadaran diri merupakan faktor penting keberhasilan PPKM Darurat.
“Saya berharap kepada seluruh elemen masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menegakkan aturan-aturan yang tertuang dalam cakupan-cakupan pengetatan aktifitas selama pelaksanaan PPKM darurat yang sudah digariskan pemerintah,” ujarnya.
Aturan-aturan itu antara lain, cakupan sektor non essential 100 persen Work From Home, adapun sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work From Office (WFO) dengan Prokes. Dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf Work From Office (WFO) dengan prokes.
Turunkan kasus COVID-19
Dandim 0814 Letkol Infanteri Triyono menegaskan, bahwa keberhasilan PPKM Darurat menuntut sinergitas TNI-Polri beserta Stakeholder lainnya.
Menurut dia, inti dari PPKM Darurat adalah membatasi kegiatan masyarakat dari kerumunan dan pelaksanaan penegakkan protokol kesehatan (prokes) dan melakukan testing, tracing, serta vaksinasi untuk masyarakat.
“Jadilah contoh yang baik di masyarakat, tindak tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan dan tetap kompak dalam melaksanakan tugas di lapangan,” ujar Triyono.
Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengungkapkan, Polres Jombang saat ini juga sedang melaksanakan Operasi Aman Nusa dengan sasaran penanganan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Jombang.
Dalam struktur operasi dibagi menjadi beberapa satgas, antara lain Satgas Deteksi, Satgas Binmas, Satgas kepatuhan prokes, Pam Vaksinasi, Satgas Gakkum dan Satgas Humas. Diharapkan semua Satgas melaksanakan sesuai Tupoksinya masing-masing.
“Terima kasih kepada Kapolsek jajaran yang telah melaksanakan sosialisasi PPKM Darurat ini,” kata mantan Kasubbagrenmin Bagrenmin SSDM Polri ini.
Sementara, berdasarkan data di laman Dinkes Jombang, Jumat (2/7/2021) jam 25.00 WIB tercatat 5.419 kasus COVID-19 dengan angka penambahan 53 kasus sebelumnya 5366 kasus.
Editor: Azriel