Surabaya, Jurnal Jatim – Seorang pria di Kota Surabaya, Jawa Timur, berinisial SDY (52), ditangkap polisi atas laporan kasus pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur yang merupakan murid silatnya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum menjelaskan, SDY diduga telah mencabuli dua orang muridnya di bawah umur usai latihan bela diri pencak silat, Senin (31/5/2021).
Aksi bejat bermula, saat ia menawarkan jasa untuk mengajarkan pencak silat kepada kedua korban berinisial OA (11) dan RJS (13). Kedua korban merupakan anak dari pemilik rumah yang saat ini ditumpangi oleh SDY.
“Modusnya mengiming-imingi pelatihan bela diri. Kemudian anak anak itu karena sudah pernah mengenal sebelumnya akhirnya dia mau. Dimana tersangka sebelumnya pernah tinggal di salah satu rumah orang tua korban yang rumahnya itu dijual,” ujar Ganis.
Lantaran sudah merasa mengenal SDY dengan baik, kedua orang tua korban pun mempercayai SDY untuk mengajari OA dan RJS ilmu bela diri. Latihan bela diri dilakukan di rumah yang ditempati oleh SDY malam hari sekitar pukul 22.00 WIB. Pada awal latihan, SDY tidak langsung melancarkan aksi bejatnya.
“Akhirnya anak-anak itu mau latihan bela diri. Dilakukan malam hari jam 10 malam. Kemudian karena sudah kenal dekat korban diajak tidur bersama,” katanya.
Lama-kelamaan, SDY pun mengajak kedua korban itu untuk menginap di rumahnya dengan alasan kemalaman sehingga mereka tidak diperbolehkan untuk pulang terlebih dahulu. Ketika keduanya menginap itulah, SDY mulai mencabuli mereka.
“Suatu saat sekitar Bulan Maret, setelah melakukan kegiatan bela diri, percabulan dilakukan oleh tersangka. Korban dicium sampai memasukkan alat kelamin ke dubur korban,” jelasnya.
Meski kejadian sudah berlangsung lama, kasus itu baru terungkap di bulan Mei. Orang tua korban baru menyadari saat anaknya merasa kesakitan di bagian anus. Ternyata, anaknya mengalami luka yang merupakan akibat dari sodomi yang dilakukan oleh SDY.
“Pengakuan baru sekali namun ada penyampaian berulang kali. Karena kejadian maret baru dilakukan penangkapan kemarin,” kata Ganis
Atas perbuatannya itu, SDY dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 2014 perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 15 Tahun Penjara.
Editor: Azriel