Polisi Perketat Penyekatan Arus Balik di Perbatasan Jombang-Lamongan

, Jurnal Jatim – Sebagai langkah antisipasi menghadapi 2021, Jombang, Jawa Timur melakukan pengetatan di pos-pos penyekatan mudik mencegah lonjakan kasus setelah libur Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.

Perwira pengawas kontrol chek point rayon utara, Polres Jombang, AKP Moch Mukid, Selasa siang (18/5/202), melakukan pengecekan pos penyekatan di wilayah utara Kecamatan Kabuh yang menjadi perbatasan antara kabupaten Jombang dengan Kabupaten Lamongan.

Terpantau, puluhan kendaraan roda empat yang melintas dari arah utara hendak masuk ke Jombang dihalau petugas lalu dilakukan pemeriksaan serta pengecekan suhu tubuhnya.

“Siang ini, ada sekitar 20 kendaraan roda empat yang kita hentikan untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Mukid di Pos Check Point Kabuh.

Pemeriksaan meliputi surat kelengkapan kendaraan, kartu identitas diri, surat keterangan COVID-19 yang masih berlaku serta surat perjalanan.

Polisi Perketat Penyekatan Arus Balik di Perbatasan Jombang-Lamongan

Larangan mudik diperpanjang

Mukid menegaskan, kendaraan yang terindikasi melakukan aktivitas mudik tanpa dilengkapi surat keterangan yang telah ditetapkan, maka diminta untuk .

“Tadi ada beberapa kendaraan pelat luar daerah, saat kita periksa, surat-suratnya lengkap, termasuk surat keterangan bebas COVID-19,” ujarnya.

“Sesuai aturan, untuk kendaraan yang boleh melakukan perjalanan lintas kota harus disertai dengan , kemudian harus ada ketentuan tentang negatif COVID-19,” dia melanjutkan.

Dikatakan dia, aturan larangan mudik lebaran 2021 yang diterapkan sejak 6 telah berakhir 17 Mei. Kemudian dilakukan perpanjangan pengetatan pelaku perjalanan mulai 18 – 24 Mei mendatang untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Selama perpanjangan itu, kata Mukid, Polri bersama TNI serta instansi terkait terus akan melakukan pemantauan di titik-titik lokasi penyekatan.

Hingga saat ini, kata dia, situasi di jalan raya penghubung Jombang – Lamongan masih nampak sepi. Hanya ada sejumlah kendaraan distribusi barang serta beberapa kendaraan pribadi dalam kota yang melintas di daerah itu.

“Saat ini terpantau aman, lancar serta tidak ditemukan adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Kasatresnarkoba tersebut mengimbau kepada masyarakat untuk mengikuti aturan () yang ditetapkan pemerintah. Yakni, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, tidak berkerumun serta mengurangi mobilitas.

“Saat ini masih dalam kondisi pandemi COVID-19. Kami imbau tetap prokes untuk mencegah penyebaran COVID-19,” tutup polisi kelahiran tersebut.

 

Editor: Azriel