JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Unit Reskrim Polsek Jombang mengamankan satu orang budak sabu asal Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Adalah Imam Sholeh (25), yang kedapatan membawa Narkoba jenis sabu ketika disergap di lapangan desa setempat.
“Dari tangan Sholeh diamankan barang bukti Sabu dengan berat kotor 0,24 gram dan satu unit Hanphone,” kata Kapolsek Jombang Kota, AKP H.M Suparno dalam pesan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (2/4/2019) pagi.
Awalnya, anggotanya mendapat informasi adanya peredaran sabu-sabu di Desa tersebut. Sejurus kemudian, aparat berkorps cokelat melakukan penyelidikan di sekitar TKP. Nah, saat itu petugas mendapati gerak-gerik pemuda yang mencurigakan.
Kemudian petugas mendekati dan menggeledahnya. Ternyata, ditemukan barang haram di sakunya. Tersangka pun mengakui bahwa barang tersebut miliknya, saat itu juga tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Jombang.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka kini telah di tahan dan dijerat Pasal 114 (1) Pasal 112 (1) Undang undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Editor: Hafid