Apes, Muda-mudi Pacaran di Hotel Kediri Tertangkap Satpol PP

Kediri, Jurnal Jatim – Pasangan bukan suami istri diamankan tim RCKT (Respon Cepat Kerja Tuntas) Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri disebuah kamar hotel di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Kediri, Jawa Timur.

Pasangan kekasih tersebut, laki-laki inisial DA (28) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri dan BFC (25) warga Desa Padangan, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri.

“Pengakuannya mereka pacara. Namun, kami mengindikasikan mereka akan berbuat asusila di dalam hotel,” kata Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid kepada Jurnal Jatim, Kamis (29/10/2020).

Dia mengungkapkan, muda-mudi tersebut diamankan pada Rabu (28/10/2020) malam. Saat itu tim RCKT baru mengantar anak jalanan dari Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri mendapat aduan masyarakat sekitar.

Bahwa hotel Fei yang berada di jalan Urip Sumoharjo Kota Kediri diduga digunakan tindak asusila muda-mudi di bawah umur. Seketika itu petugas mendatangi hotel tersebut.

“Di hotel itu terjaring 1 pasang bukan suami istri,” ungkap Nur Khamid.

Setelah berada di Mako Satpol PP, pasangan mesum tersebut dimintai penjelasan, didata serta diberikan pengarahan. Mereka juga membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

“Mereka bukan pasangan selingkuh, namun pacaran dan tah diselesaikan secara kekeluargaan,” imbuhnya.

Nur Khamid menambahkan, pasangan cewek-cowok tersebut saat ini sudah diserahterimakan kepada keluarganya masing-masing guna dilakukan pembinaan lebih lanjut.

 

 

Editor: Hafid