JOMBANG, (Jurnaljatim.com) – Empat remaja yang masih berstatus pelajar berkomplot melakukan pencurian kendaraan motor (Curanmor) di sejumlah tempat di Jombang. Mereka telah diringkus polisi dan kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jombang.
Keempat pelaku curanmor tersebut, yakni berinial MN (16) warga Dusun Ngaren, Desa Ploso Genuk, kecamatan Perak, kemudian inisial ISA (15) asal Dusun Banjar Anyar, Desa Tinggar, kecamatan Bandar Kedungmulyo, lalu inisial ABH (15) warga Dusun Ngaren, Desa Ploso Genuk, kecamatan Perak, serta remaja berinisial PRA (16) asal Dusun Ngaren, Desa Plosogenuk, kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.
“Para pelaku telah kami tangkap dan semua dibawah umur. Saat ini masih dalam pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu.
Ia menjelaskan, para pelaku merupakan spesialis curamor dan sudah melakukan kejahatannya sejak bulan Oktober tahun 2018 lalu, dengan jumlah sebanyak 8 TKP (Tempat kejadian perkara).
“Pelaku spesialis mancari korban di tempat hiburan orkes maupun Kesenian Jawa jaran kepang (bantengan) dan pelaku mengambil sepeda motor dengan cara mandorong dan menghidupkan di tempat yang aman,” kata Kasat Reskrim dikonfirmasi Jurnaljatim.com, Senin (1/4/2019).
Terungkapnya kasus itu bermula dari seorang korban yang melaporkan kehilangan sepeda motor di tempat hiburan bantengan di dusun Gedangkeret, Desa Banjardowo kecamatan Jombang. Ada dua orang yang kehilangan kehilangan motor honda c70.
Dari laporan itu, anggota Resmob Satreskrin Polres Jombang melakukan penyelidikan. Hingga pada hari Minggu (31/3/2019), anggota unit 2 dan 4 Resmob berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Dusun Ngaren, Desa Plosogenuk, Kecamatan Perak, Jombang.
Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 3 motor honda C70, 1 motor vega, serta 2 motor honda C70 dalam kondisi terpisah. “Pelaku melanggar pasal 363 dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (*)
Editor: Hafid