634 Perusuh Demo Tolak Omnibus Law di Surabaya Dan Malang Diamankan

(Jurnaljatim.com) Aksi demo penolakan Undang-undang Cipta Kerja di Surabaya serta beberapa daerah seperti Malang pada Kamis (8/10/2020) berlangsung ricuh. Dalam insiden itu mengamankan 634 orang diduga perusuh saat aksi demo berlangsung di Surabaya dan Malang yang telah sengaja merusak dan petugas.

Kabid Humas , Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya mengapresiasi para yang telah melakukan aksi unjukrasa dengan berjalan kondisif, namun ada evaluasi dan catatan di lapangan.

“Khusus di Surabaya kemudian di beberapa daerah juga, seperti Malang ada insiden yang perlu dilakukan penindakan, yakni penindakan secara persuasive tetap namun juga tegas terukur,” ujarnya, Kamis (8/10/2020).

Truno menyebur, para perusuh yang telah diamankan di Surabaya serta sudah dilakukan beberapa tindakan dan akan dilakukan pemeriksaan. Namun, untuk data dari Polres Malang masih akan menyusul.

“Di Surabaya insiden yang terjadi di depan gedung grahadi dan lokasi lainnya ada sebanyak 505 orang, dan di Malang juga ada 129 orang, total untuk kejadian di Surabaya dan Malang sebanyak 634 orang yang diamankan,” terangnya.

Truno melanjutkan pihaknya juga akan melakukan rapid test kepada yang diamankan tersebut. Apabila hasilnya reaktif maka akan dilakukan swab, jika positif akan langsung dikarantina.

“Selanjutnya kita lakukan proses penegakan hukum sesuai dengan hasil penyidikan, kemudian kita lihat ada anak-anak yang kita rasa belum paham tentang apa esensi dari pada gerakan ini dan tentunya ini masih kita dalami, yang jelas bukan merupakan elemen dari buruh,” katanya.

“Kita lihat dari berbagai perannya, yang pertama tentu kita lihat ada berbagai pengerusakan fasilitas umum, Kemudian ada Pasal 218 jo 212 melawan petugas,” sambungnya mengakhiri.


Editor: Azriel